Penilaian merupakan bagian terpenting dari suatu program atau kegiatan. Tanpa penilaian, suatu program atau kegiatan mungkin tidak dapat kita ketahui atau indentifikasi keberhasilan dari suatu program atau kegiatan yang telah direncanakan tersebut.
Penilaian pada program bimbingan dan konseling merupakan suatu usaha untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan program bimbingan dan konseling tersebut dalam mencapai tujuan program bimbingan dan konseling.
Sehubung dengan penilaian ini, Shertzer dan Stone (1966) mengemukakan pendapatnya "Evaluation consist of making systematic judgements of the relative effectiveness with which goals are attained in relation to special standards".
Evaluasi dapat diartikan sebagai proses pengumpulan informasi (data) untuk mengetahui keefektivitasan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya mengambil keputusan apakah program tersebut perlu dibenahi dsb. kriteria yang dipakai untuk menilai keberhasilan pelaksanakan program bimbingan dan konseling di lembaga pendidikan yaitu mengacu pada terpenuhi atau belum kebutuhan-kebutuhan siswa dan pihak-pihak yang terlibat dalam program bimbingan dan konseling tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung yang bereperan dalam membantu siswa memperoleh perubahan perilaku atau pribadi ke arah yang lebih baik setelah dilakukannya program bimbingan dan konseling tersebut.
Tujuan evaluasi sendiri terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus . Tujuan umum dari evaluasi bimbingan dan konseling yaitu untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian pelaksanaan program/layanan bimbingan dan konseling . sedangkan tujuan khusus dari evaluasi bimbingan dan konseling yaitu untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian program sesuai dengan butir-butir atau jabaran kegiatan program yang teah disusun dalam program taua layanan bimbingan dan konseling dalam lembaga pendidikan tersebut.
Adapun fungsi dari evaluasi ini adalah untuk memberikan umpan balik kepada guru pembimbing atau konselor agar memperbaiki atau mengembangkan program bimbingan dan konseling yang dirasa kurang tepat dan memeberikan informasi mengenai bagaimana perkembangan siswa setelah diberikan program bimbingan dan konseling di sekolah atau lembaga pendidikan.
Penilaian terhadap program bimbingan dan konseling ini sendiri di tingkat sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dibantu oleh pembimbing khusus atau personel sekolah lainnya. Disamping itu penilaian program bimbingan dan konseling dilakukan juga oleh pejabat yang berwenang (pengawas bimbingan dan konseling) dari instansi yang lebih tinggi (Departemen Pendidikan Nasiona Kota atau Kabupaten).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H