Restoratif Justice/keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Ketentuan penerapan restoratif justice tersebut dituangkan dalam peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 dan ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Kapolri ini disambut baik oleh segenap pihak terutama oleh pencari keadilan yang memimpikan penerapan hukum dan menginginkan penyelesaian sengketa hukum dengan cara yang sederhana, murah dan tidak bertele-tele namun tetap memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Restoratif justice menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan tanpa proses yang panjang dan melelahkan.
Dalam kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya melek hukum kehadiran pola penyelesaian melalui restoratif justice menjadi alternatif baru dan membuka ruang bagi penegak hukum untuk memilih jalan yang lebih simpel dan cepat. Sebab keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri tersebut
persyaratan umum penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif meliputi persyaratan materiil dan formil.
Pendekatan restoratif bisa dilakukan jika memenuhi syarat materiil antara lain, tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, bukan jenis pidana radikalisme dan sparatisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Sedangkan pesyaratan formil yang bersifat umum bisa dilakukan pendekatan restoratif jika memenuhi unsur perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian, pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, ganti kerugian, ganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan dikecualikan bagi tindak pidana narkotika.
Persyaratan khusus, dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana lainnya, diantaranya tindak pidana informasi dan transaksi elektronik; tindak pidana narkoba dan tindak pidana lalu lintas.
Persyaratan khusus penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif untuk jenis pidana informasi dan transaksi elektronik, paling sedikit meliputi pelaku tindak pidana yang menyebarkan konten ilegal, bersedia menghapus konten yang sedang diunggah, diserahkan kepada penyidik dalam bentuk soft copy dan hard copy, menyampaikan permohonan maaf melalui video yang di unggah di media sosial disertai dengan pemintaan untuk menghapus konten yang telah menyebar dan pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan.