SOLUSI KEBIJAKAN DAN PROGRAM
TANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN/
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
DI KAWASAN INDUSTRI
Munawar Fuad, Dewan Pakar TPPD Kabupaten Bekasi
POKOK PERMASALAHAN
Program Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan yang akrab dikenal CSR (Coorporate Social Responsibility) merupakan inisiasi, kontribusi, dan peranserta perusahaan dalam berempati dan berpartisipasi untuk memelihara harmoni sosial dan lingkungannya guna meraih manfaah langsung atau tidak langsung secara ekonomi maupun non-ekonomi yang dapat mendukung kemajuan dan kesinambungan kegiatan usaha sertamerta kemajuan lingkungan sosial dan pembangunan daerah.
Bekasi telah bertumbuhkembang menjadi wilayah Kawasan industri global. Sejak awal berdirinya 30 tahun lalu, kini jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi mencapai 10.482 (Data Pemda Bekasi,2022) dengan kategori: 106 (1,01% ) joint Venture, 2410 (22,99%) PMA, 6319 (60,28%) PMDN, 1647 (15,71%) Swasta Nasional. Perusahaan Sektor SDA: 161 Perusahaan ( Dinas Perindustrian, 2021)
Eksistensi dan peran perusahaan telah banyak memberikan manfaah, pengaruh, dan dampak positif terhadap kemajuan investasi, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dalam membangun daerah. Di sisi lain, secara faktual, masih terdapat kesenjangan sosial ekonomi, dengan penduduk 3.157.962 (BPS, 2022); sekitar 202.700 jiwa kategori miskin (2021), kemiskinan ekstrem mencapai 60.429; angka pengangguran mencapai 10,09 persen dari angkatan kerja total sebanyak 1.953.408 orang; berkembangnya kompleksitas masalah lingkungan dan target capaian pembangunan daerah yang belum optimal, meskipun upaya pengelolaan dan pemanfaatan TJSL Perusahaan terus berjalan guna mewujudkan mutual benefit (saling bermanfaat dan menguntungkan semua pihak)