TRANSFORMASI PENGELOLAAN DARURAT SAMPAH :
STUDI DAN SOLUSI KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI DI BEKASI
Munawar Fuad Noeh, Dosen President University
POKOK PERMASALAHAN
Darurat Sampah sesungguhnya telah menjadi isu dan masalah global dan fundamental. Termasuk menjadi kebijakan nasional yang terpadu dengan sistem dan regulasi pemerintahan pusat hingga daerah. Dalam perkembangannya, ketersediaan perangkat kebijakan, regulasi, maupun program, belum dapat berjalan optimal dalam pelaksanaannya.
Akibatnya, masalah persampahan telah mengalami dan diakui sudah pada tingkat darurat, baik pada tingkat global, nasional, dan lokal. Sehingga, upaya penanggulangan darurat dan krisis sampah menjadi tanggung jawab bersama dan upaya membangun kesadaran dan solusi bersama sebagai jalan keluarnya.
Di Kabupaten Bekasi, peningkatan jumlah penduduk yang melonjak belum diimbangi dengan pemenuhan regulasi, infrastruktur, dan budaya masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Baru 24,81 % sampah yang terangkut ke TPA Burangkeng. Keterbatasan TPS mengakibatkan munculnya TPS liar dan penyumbatan aliran sungai yang dipenuhi dengan sampah domestik. Kondisi ini menimbulkan persepsi buruk tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Bahkan dapat dikategorikan sebagai darurat sampah.
Pengelolaan sampah masih menggunakan konsep dan praktek konvensional yaitu Buang -- Angkut dan Timbun. Proses pengolahan dan penguraian di sumber sampah maupun di TPA belum banyak dilakukan.
Secara legal formal, kondisi tersebut belum memenuhi peraturan perundangan dan daya adaptasi terhadap kebutuhan transformasi pengelolaan sampah yang mestinya segera dilakukan. Sebagaimana UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Psal 44 yang telah mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menutup TPA open dumping paling lambat tahun 2013.