Lihat ke Halaman Asli

Munasyaroh Fadhilah

Blogger, freelance, pengajar rumahan

Sisi Lain Omnibus Law yang Perlu Diketahui

Diperbarui: 20 Juli 2020   06:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini santer terdengar adanya gelombang demonstrasi dan penolakan terkait omnibus law. Masyarakat awam yang sebelumnya tidak tahu mengenai istilah itu akhirnya mencoba mencari tahu dari berbagai sumber. Karena yang paling banyak keluar adalah berita mengenai demontrasi dan pertentangan, pada akhirnya banyak yang membeo dan ikut-ikutan kontra di dalamnya. Padahal jika ditilik dari segi lain, ada beberapa hal positif yang bisa didapatkan jika benar diterapkan. 

Apa Itu Omnibus Low?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang Omnibus Low, ada baiknya memahami istilah tersebut lebih dahulu.

Kata Omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti untuk semua atau banyak. Law merupakan serapan dari bahasa Inggris yang artinya hukum. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Dalam bahasa yang sederhana Omnibus law diartikan sebagai regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik.

Istilah Omnibus Low pertama kali terdengar ke publik Indonesia tahun 2017. Wacana pembuatannya terus berkembang. Lalu saat Presiden Joko Widodo dilantik untuk periode kedua (2019 -- 2024), Presiden mengutarakan rencana pembuatan Omnibus Law tersebut sekaligus meminta dukungan politik dari DPR RI. 

Omnibus law merupakan UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus. Tujuan pembuatan omnibus law pada dasarnya adalah untuk  menyederhanakan perizinan dan regulasi berbagai bidang. Disamping itu juga untuk menarik investasi sehingga menghidupkan perekonomian nasional. 

Skema Umum Omnibus Law

Banyak yang menginterpretasikan Omnibus Law sebagai UU sapujagat karena bersifat lintas sektoral. Ada tiga hal yang menjadi sasaran pemerintah dalam pembuatan Omnibus law ini, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Pemerintahan Presiden Jokowi telah mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari Omnibus Law. Penerapan Omnibus Law diharapkan dapat memangkas birokrasi sehingga segala pengurusan administrasi, perizinan dan sebagainya lebih mudah dan cepat. 

Berbagai perundang-undangan yang sebelumnya tumpang tindih hendak dipangkas, dirubah, dan bila perlu dibuat norma baru melalui satu UU sekaligus yang dipopulerkan dengan nama Omnibus Law. 

Diharapkan, penerapannya kelak dapat menciptakan iklim investasi yang ramah melalui langkah penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis di Indonesia, baik domestik maupun asing. Para Investor jadi lebih mudah mengembangkan usahanya dan proses pembangunan lebih dipercepat. Dengan demikian Visi Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045 dapat diwujudkan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline