Lihat ke Halaman Asli

Muna Laya

Raising our voices

Edaran Pemkab Berau untuk Kepala Kampung Terkait Pencegahan Virus Corona

Diperbarui: 30 Maret 2020   13:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pemkab Berau (Surat edaran)

Penyakit corona virus 2019 (COVID-19) adalah penyakit pernapasan yang dapat menyebar dari satu manusia ke lainnya. Virus yang menyebabkan COVID-19 adalah virus corona baru yang pertama kali diidentifikasi selama penyelidikan wabah di Wuhan, Cina.

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Berau melakukan tindakan pencegahan virus di kampung se-Kabupaten Berau. Bupati mengeluarkan edaran guna menghimbau kepala kampung untuk melakukan tindakan sigap.

Tindakan tersebut antara lain membentuk posko Covid-19 di tiap kampung, menjaga kampung dengan menyemprot disinfektan, mendata serta memantau warga yang melintas di kampung dan yang akan melakukan perjalanan keluar kampung disarankan hanya yang memiliki keperluan mendesak, selalu sosialisasi pola hidup bersih dan sehat, serta menyediakan tempat cuci tangan dengan sabut di tempat umum setiap sudut kampung.

Dilansir dari laman Centers for Disease Control and Prevention (CDC), jika anda berpergian dari daerah yang terkena wabah, akan dilakukan masa karantina selama dua minggu. 

Dan jika anda merasakan gejala selama masa karantina seperti demam, batuk, sulit bernapas, pengidap harus mendapatkan penanganan serta pengawasan medis.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline