Lihat ke Halaman Asli

Muna Hamidah

Mahasiswi

Hukum dan Social Control

Diperbarui: 15 November 2024   09:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Putri Wahyuningsih Hapasari 222111224

2. Aditya Awaluddin Syahida 222111294

3. Muna Hamidah 222111296

Konsep "law as a tool of social engineering" yang diperkenalkan oleh Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengubah nilai dan perilaku sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi untuk melestarikan kekuasaan atau kebiasaan yang ada, tetapi juga untuk mengarahkan masyarakat ke tujuan sosial yang diinginkan. Di Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan konsep ini dengan penyesuaian terhadap budaya lokal. Ia menekankan bahwa perundang-undangan di Indonesia lebih dominan dalam proses perubahan sosial dibandingkan dengan yurisprudensi, dan bahwa hukum harus relevan dengan nilai sosial budaya agar dapat diterima masyarakat.

 
Fungsi hukum dalam rekayasa sosial ini meliputi dua aspek: fungsi pasif sebagai kontrol sosial untuk mempertahankan ketertiban, dan fungsi aktif untuk mendorong perubahan menuju cita-cita tertentu. Hukum tertulis, seperti undang-undang, serta hukum tidak tertulis dalam bentuk kebiasaan, keduanya memainkan peran penting. Agar efektif, hukum harus dilaksanakan secara sadar oleh masyarakat dan penegak hukum harus bekerja dengan komitmen tinggi tanpa pengaruh negatif seperti kolusi atau kepentingan pribadi.
 
Kendala sering kali muncul ketika aturan hukum tidak sesuai dengan nilai masyarakat, atau karena faktor lain seperti kurangnya komitmen dari penegak hukum. Contoh kendala ini adalah apa yang disebut "soft development" oleh Gunnar Myrdal, yaitu saat hukum tidak efektif karena tidak mempertimbangkan faktor sosial yang mempengaruhi penerapannya.
 
Dalam perspektif modern, hukum sebagai alat rekayasa sosial juga digunakan untuk menciptakan harmoni dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan adil. Untuk itu, penting bagi hukum agar tidak hanya memiliki unsur pemaksaan, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan sosial. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar berfungsi dalam kehidupan sosial masyarakat. Tujuan hukum sebagai alat perubahan sosial dapat terwujud jika masyarakat dan penegak hukum bekerja sama dengan kesadaran penuh dan aturan-aturan hukum dibuat sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
 
Peran Hukum Sebagai Control Sosial
Hukum berperan penting sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan interaksi serta kerja sama dengan orang lain. Dalam interaksi sosial ini, terkadang muncul konflik antara kepentingan pribadi dan kebutuhan sosial, yang memerlukan adanya aturan untuk menjaga keharmonisan. Hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial dengan menetapkan norma dan nilai yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
 
Hukum bertujuan untuk mengontrol perilaku individu agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencegah penyimpangan. Dalam hal ini, hukum memiliki sifat preventif, yakni mencegah terjadinya gangguan terhadap kepastian dan keadilan, serta sifat represif, yaitu mengembalikan keserasian ketika terjadi pelanggaran. Mekanisme kontrol sosial dalam hukum diwujudkan melalui sanksi yang dapat berupa larangan, tuntutan ganti rugi, dan hukuman lainnya untuk memberikan batasan atas perilaku menyimpang. Hal ini tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat agar tidak terganggu oleh tindakan yang merugikan.
 
Dalam masyarakat yang terus mengalami perubahan sosial, hukum harus menyesuaikan diri agar tetap relevan dan efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial. Adanya sosialisasi hukum serta penegakan hukum yang adil menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan mencegah tindakan main hakim sendiri. Dengan demikian, hukum bukan hanya sekadar perangkat aturan, melainkan instrumen yang mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang harmonis, adil, dan tertib.
 
Contoh Hukum dan Social Control Dalam Masyarakat
Hukum sebagai alat kontrol sosial berfungsi mengatur perilaku masyarakat agar sejalan dengan norma yang berlaku, melalui sanksi terhadap pelanggaran. Hukum dapat bersifat aktif (sebagai alat rekayasa sosial untuk perubahan) dan pasif (menjaga status quo), tergantung pada konteks budaya, keyakinan, dan nilai yang dipegang masyarakat. Contoh perbedaan sanksi pencurian antara masyarakat Islam yang menerapkan potong tangan dan masyarakat Barat yang menggunakan penjara menggambarkan pengaruh nilai-nilai sosial terhadap penerapan hukum. Agar efektif, hukum harus sesuai dengan nilai masyarakat dan didukung oleh penegak hukum yang berintegritas.
 
Peran Mashasiswa Dalam Memberikan Control Dalam Kehidupan Dan Memerankan Hukum Sebagai Control Social
Mahasiswa memiliki peran penting dalam mengontrol kehidupan sosial dan menegakkan hukum sebagai alat kontrol sosial. Mereka dapat berperan sebagai agen perubahan yang mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum, meningkatkan kesadaran akan pentingnya penegakan hukum, serta mendorong keadilan yang berimbang antara hukum formal dan nilai keadilan masyarakat. Mahasiswa juga dapat memberikan pengawasan terhadap aparatur penegak hukum melalui aksi atau kampanye yang mengkritisi praktik penegakan hukum yang tidak adil atau korup. Dengan pemahaman hukum yang mendalam, mahasiswa dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan mendukung reformasi hukum secara aktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline