Lihat ke Halaman Asli

MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Awas Ada Sanksi! Pemilik Hotel atau Penginapan Wajib Melaporkan Keberadaan Orang Asing Melalui APOA

Diperbarui: 17 Desember 2021   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Perkembangan globalisasi dewasa ini telah mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Dalam Undang -- Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa "Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara" (pasal 1).

Untuk meminimalisir efek negatif dari lalu lintas orang asing di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Kebijakan selective policy yaitu hanya Orang Asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Keimigrasian juga merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk dalam pengawasan Orang Asing yang masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

 

Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib dijamin oleh sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya selama berada dan berkegiatan di Wilayah Indonesia seperti yang disebutkan dalam UU. No. 6 Tahun 2011 pasal 63 ayat 1: "Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya".

Selanjutnya dalam pasal 63 ayat 2 disebutkan bahwa "Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat."

 Sementara untuk Pemilik/Pengurus tempat penginapan atau perorangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan kewajiban untuk memberikan laporan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya Seperti yang telah diatur dalam UU. Keimigrasian No.6 Tahun 2011 Pasal 72 Ayat 1-2.

"Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan "(pasal 72 Ayat 1).

"Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas" (Pasal 72 Ayat 2).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline