Membahas tentang profesi guru tidak akan ada habisnya, untuk itu saya pribadi akan menulis tentang informasi untuk guru tentang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Perlu diketahui nomor NUPTK ini dimiliki oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, tenaga pendidik adalah guru dan tenaga kependidikan adalah tenaga administrasi, penjaga sekolah dan saat ini kepala sekolah juga masuk sebagai tenaha pendidik. Silahkan anda lihat pada menu dapodik bahwa kepala sekolah masuk pada tenaga kependidikan.
Pada tahun 2020 ini nomor NUPTK bisa menjadi sangat penting bagi guru dan tenaga kependidikan. Karena berdasar Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Guru honor yang sudah berNUPTK yang bisa diberi honor dari dana BOS. Itu bisa anda cek pada laporan BOS online yang hanya bisa memilih guru yang sudah berNUPTK untuk pelaporannya.
Memang nomor NUPTK ini wajib dimiliki oleh guru pns maupun non pns sebagai syarat sebuah kegiatan pengembangan profesi yang diadakan oleh Kemdikbud. Misalnya kegiatan Program Profesi Guru, Diklat PKB dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pengembangan profesi guru
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H