Lihat ke Halaman Asli

Mulyo Hartono

Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Fakta Guru Honorer Tahun 2019

Diperbarui: 8 Desember 2019   23:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upacara Bendera (dokpri)

Guru honorer memang selalu menjdi topik yang diperbincangkan selama statusnya masih ada dan tetap guru honorer. Dari tahun 2014 dahulu sampai sekarang masih saja masalah guru honorer belum terselesaikan. Ada guru honorer K2 yang sudah menjadi cpns dan pppk. Akan tetapi belum semuanya menjadi cpns dan pppk karena terbentur syaratnya. Berikut fakta yang terjadi pada guru honorer sekolah saat ini.

1. Guru Honorer Tidak Bisa Daftar CPNS 2019

Mengapa guru honorer tidak bisa daftar cpns 2019? Banyak sekali penyebab guru honorer ini tidak bisa mendaftar cpns 2019 diantaranya adalah usia lebih dari 35 tahun. Kalau masalah usia sudah tidak bisa dibantah lagi. Ada juga yang terhalang karena IPK, dimana persyaratan IPK yang tinggi membuat guru honorer harus kandas saat ingin mendaftar cpns. Bukan itu saja masih ada lagi terkait ijasah yang tidak linear juga faktor penyebab cpns 2019 ini tidak bisa diikuti oleh guru honorer.

2. Guru Honorer Sekolah Tidak Memenuhi Syarat Daftar Pretes PPG 2019.

Memang sudah nasib guru honorer mungkin ya, saat ada penjaringan calon peserta pretes ppg tahun 2019 guru yang berstatus guru honorer sekolah juga tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan pendaftaran pretes ini. Syarat yang bisa memenuhi guru honorer disekolah harus berstatus guru honorer daerah yang mempunyai SK Penugasan dari Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan. Ditambah juga guru honorer sudah harus mempunyai nomor NUPTK dan ijasahnya linear dengan mapel PPG yang dipilihnya untuk mendaftar. Dari syarat diatas itulah banyak guru honorer saat pembukaan pretes ppg tahun 2019 tidak bisa mendaftar, jadi banyak yang pupus harapannya untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

3. Guru Honorer di Lembaga Negeri Belum Bisa Mengajukan NUPTK

Untuk mengajukan NUPTK bagi guru honorer yang mengajar di Lembaga Negeri harus mempunyai SK Penugasan Bupati atau Kepala Dinas selama dua tahun berturut-turut. Syarat SK Bupati dan SK Kepala Dinas inilah yang membuat guru honorer di Lembaga Negeri tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan NUPTK baru. Karena banyak guru honorer di lembaga yang belum mempunya sk penugasan tersebut. Padahal nomor nuptk ini sangat penting bagi guru untuk mengikuti kegiatan diklat dan mengikuti program dari Kemendikbud.

Diatas adalah fakta yang terjadi pada guru honorer pada tahun 2019 yang sangat menonjol. Semoga pada tahun 2020 dan era Menteri Pendidikan yang baru bisa merubah nasib guru menjadi lebih baik.

Baca juga Perbedaan Status Guru Penghambat Kemajuan Pendidikan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline