Lihat ke Halaman Asli

mulya nizarhakiki

mahasiswa uinkhas jember

Antara Kesetiaan (Monogami) dan Poligami

Diperbarui: 27 April 2022   17:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Di dalam islam memang di perbolehkan bagi suami untuk berpoligami namun yang harus diperhatikan di sini adalah hukum islam hanya memperbolehkan tidak menganjurkan secara mutlak (wajib) dn juga tidak melarang secara mutlak (haram) . Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat tertentu untuk berpoligami.

Yang menjadi pertanyaan adalah lebih utama mana antara memilih untuk berpoligami atau monogami apabila kita implementasikan pada zaman sekarang.mari kita cari tahu bersama pada pemaparan di bawah ini.

Artinya: Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (QS. An-Nisa`: 3)

Apabila kita melihat penyebab turunnya ayat ini menurut Sayyidah Aisyah r.a. menjelaskan ayat di atas dengan bercerita: bahwa ada seorang perempuan yatim yang diasuh seorang laki-laki (bukan orang tuanya). Namun, sebagai wali dari perempuan yatim tersebut,dia malah tertarik dengan kecantikan si yatim tersebut dan menikahinya,sayang dia menikahinya dengan mahar yang rendah.

Setelah laki-laki itu menikahi si yatim dia malah memperlakukan istrinya (si yatim) dengan tidak baik,karena dia tahu tidak akan ada yang membelanya. Toh, dia sendirilah pengasuhnya. Bukan orang lain.

Maka, turunlah ayat yang melarang umat Islam menikahi anak-anak yatim, kecuali bisa berlaku adil dalam memberikan mahar dan perlakuan yang seharusnya. Larangan ini disertai dengan diperbolehkannya menikahi perempuan yang baik bagi mereka; antara dua, tiga, dan empat. namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Oke sekarang kita telah mengetahui sebab turunnya ayat diatas,setelah itu kita perlu mengetahui syarat diperbolehkannya poligami. syarat poligami dalam Islam tidak semudah yang dibayangkan. Ada syarat-syarat poligami sesuai syariat Islam yang mutlak harus dipenuhi. syarat-syarat itu iyalah:

  • Mampu berlaku adil
  • Jumlah maksimal 4 orang
  • Mampu me,beri nafkah lahir batin
  • Niatkan untuk ibadah pada allah
  • Bukan dua wanita yang bersaudara
  • Mampu menjaga kehirmatan para istri

Dari semua syarat di atas apakah kita mampu untuk memenuhi semua syarat di atas,mungkin bisa saja mampu namun resiko yang dikeluarkan bagi orang yang berpoligami sangat besar.bahkan lebih banyak menimbulkan mudharat dari pada maslahat.dari syarat pertama yang dimaksud adil adalah adil secara materi maupun biologis artinya jangan sampai salah satu dari istri kita merasa sedih karena diberlakukan berbeda dari istri lainnya karena ada hadist rasulullah SAW riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang yang berbunyi: "Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah."

Meski terkesan mudah, berlaku adil itu nyatanya sulit sekali diamalkan. Oleh karena itu, jika memang merasa tidak mampu berlaku adil, maka sebaiknya hindarilah poligami.

Itupun jika kita melihat dari satu syarat saja,belum lagi syarat yang lainnya tentu akan sangat sulit sekali untuk mengamalkan 6 syarat di atas.

Oke sekarang kita lihat dari sejarah Nabi SAW mengenai kesetiaan rasulullah dengan sayyidah khadijah.diriwayatkan bahwasannya selama menikah dengan hkadijah rasulullah tidak pernah membagi cintanya atau berpoligami dengan wanita lain sampai khadijah meninggalkan beliau seorang diri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline