Lihat ke Halaman Asli

Badan Sertifikasi yang Sudah Ditunjuk Dapat Diganti

Diperbarui: 13 April 2018   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Badan sertifikasi dapat perusahaan pilih dengan bebas atau perusahaan juga dapat memutuskan atau mengganti dengan yang lain kapan saja, karena itu adalah hak perusahaan. 

Sertifikat yang mempunyai masa berlaku tiga tahun dapat diganti atau ditanggalkan sebelum masa berlaku habis. Mengkaji kelayakan badan sertifikasi untuk dipertahankan atau masih diperlukannya sertifikat harus dilakukan oleh suatu perusahaan pada suatu saat.

Karena dinilai tidak mencerminkan prestasi, nilai sertifikat diperkirakan akan mengalami gradasi di masa mendatang. Tetapi penanggalan sertifikat bukan berarti dibubarkannya sistem yang sudah dibangun, artinya audit internal masih tetap berjalan tapi lebih ditingkatkan secara lebih komprehensif, intensif dan pro-aktif. Mengundang tenaga ahli untuk melakukan audit eksternal perlu sewaktu-waktu dilakukan oleh perusahaan.

Sertifikat dapat diajukan kembali dalam 2-3 hari, jika seandainya tiba-tiba perusahaan membutuhkan kembali sertifikat.

Sumber : Buku "101 Kesalahan Konsepsi - Pengembangan dan Implementasi Sistem Manajemen Mutu Standar Internasional ISO 9001" By WIlly Susilo




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline