Menggunakan Standar ISO tidak diwajibkan oleh suatu negarapun, bila ada klien yang mensyaratkan perusahaan untuk memiliki sertifikat ISO 9001, itu adalah hak semua konsumen untuk melindungi diri dari kerugian. Dan itu tidak dapat dikatakan sebagai penghambat perdagangan.
Untuk mencegah masalah dan kerugian, konsumen berhak untuk melindungi bisnisnya, makadari itu sebaiknya persyaratan dari konsumen dipandang positif, kalau tidak ya tolak.
Perusahaan bisa mendikte keras jika seandainya barang yang dipasok cukup melimpah dipasar, berarti perusahaan dalam kondisi kuat tetapi jika situasinya terbalik maka pemasok dapat sedikit menekan pelanggan.
Yang lemah pasti kalah, itulah hukum dagang dimanapun sama.
Sumber : Buku "101 Kesalahan Konsepsi - Pengembangan dan Implementasi Sistem Manajemen Mutu Standar Internasional ISO 9001"
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI