Sebelum pembahasan lebih dalam saya akan menjelaskan apa itu pers. Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti "Tekan" atau "Cetak", definisi terminologisnya adalah media cetak. Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa: "(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi."
Fungsi pers itu bukan sebagai tempat atau wadah menginformasikan berita-berita saja. Akan tetapi juga memberikan pembelajaran serta ilmu, dan sebagai wadah hiburan. Dengan fungsi tersebut, media massa bisa menjalankan perannya dengan baik dan benar serta bertanggung jawab dalam segala hal yang telah di diinformasikan. Salah satu fungsi pers adalah sebagai media pendidikan. Pendidikan adalah hal yang turut ikut meningkatkan wawasan dalam mencerdaskan bangsa.
Pers sangat membantu proses pendidikan secara langsung maupun tak langsung dalam bentuk dokumenter, wawancara, cerita, artikel maupun program lainnya yang bersifat mendidik. Pers sebagai media pendidikan harus memberikan informasi yang benar sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Berdasarkan konsep pendidikan yang tercantum dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003. maka dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional diperlukan perencanaan yang matang. Secara logis, perencanaan ini harus dilakukan pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.
Pendidikan adalah jalan utama yang berfungsi untuk mengembangkan kemampuan diri dalam pembentukkan watak serta dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Anak sebagai generasi penerus bangsa yang membutuhkan pendidikan. Karena dalam memenuhi dan melaksanakan pendidikan, anak juga membutuhkan segala penunjang agar pendidikannya tercapai.
Pers juga mempunyai peran yang sangat penting. Karena masyarakat, peserta didik bisa mengakses berita terkait pemenuhan dan hak peserta didik melalui media pers. Masyarakat melalui Media Pers, dapat melihat peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua, masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam memenuhi pemenuhan-pemenuhan hak anak untuk berpendidikan. Sehingga, anak menjadi cerdas.
Para informan juga harus memberikan atau menyampaikan Informasi dalam pers seharusnya tidak hanya memberikan pengetahuan baru, tetapi juga harus mampu membuka pemahaman baru dan merangsang pembaca untuk menganalisis fakta-fakta yang ada.
Informasi yang disajikan harus sesuai fakta yang berlaku, hal yang sama juga berlaku dalam mencapai tujuan emosional pendidikan. Informasi yang disampaikan oleh surat kabar harus mampu mendorong masyarakat menjadi manusia yang berpikir kritis, bertakwa, berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Artinya selain objektif, informasi yang disampaikan oleh media harus bersifat netral.
Perlu adanya penyeleksian dalam mencantumkan informasi di media cetak agar pembaca tidak salah menilai terkait informasi yang ada. Selain itu, media dapat menampilkan pesan-pesan yang mendorong masyarakat untuk mengembangkan kesehatan, kemampuan, dan potensi kreatifnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H