Lihat ke Halaman Asli

Manggarai Timur Tidak Masuk dalam 17 Kabupaten di NTT yang Melaksanakan PPKM

Diperbarui: 28 Maret 2021   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekda Boni bersama asisten II Mikhael Jaur sedang memimpin rapat di ruang rapat Bupati Matim/ dokpri.

Bertempat di lantai dua ruang rapat Bupati Matim. Jumat (26/03/2021) lalu, digelar rapat bersama gugus tugas Covid-19 dalam rangka kesiapan pelaksanaan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM) dan mengoptimalkan posko penangan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Manggarai Timur.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur Ir. Boni Hasudungan Siregar ini dihadiri langsung oleh, asisten Sekda, Pimpinan OPD, para Camat , jajaran Polsek Borong, TNI dan jajaran Polres Matim.

Sekda Matim Ir. Boni Hasudungan Siregar pada kesempatan itu menjelaskan, menindaklanjuti instruksi Menteri dalam Negeri  Nomor 6 tahun 2021 tentang PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingat desa dan kelurahan. 

Dalam intruksi ini berlaku sejak 23 Maret sampai 5 April 2021.

Selin intruksi dari Kemendagri, lanjut Sekda Boni, ada juga surat dari Gubernur  yang menyampaikan bahwa dari 22 Kabupaten kota yang ada di NTT. Ada 17 kabupaten kota  masuk dalam wilayah wajib melaksanakan PPKM. 

"Kita bersyukur Manggarai Timur tidak masuk dalam daftar 17 kabupaten kota itu", kata sekda Boni.

Dijelaskannya, ada 5 kabupaten kota yang tidak masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) yakni, Manggarai Timur, Ende, Sika, Sumba Barat dan Sumba Tengah.

Gubernur NTT menegaskan bahwa lima kabupaten tersebut tetap mengacu pada instruksi Mendagri No 6 tahun 2021.

"Walaupun kita tidak termasuk dalam wilayah yang memenuhi kriteria PPKM. Namun, dalam pelaksanaannya kita tepat mengikuti instruksi Menteri dalam negeri", jelasnya.

Sekda Boni menjelaskan, dalam surat instruksi Mendagri ini ditemukan bahwa pemberlakuan penanganan Covid-19 terbagi atas empat zona. 

Pertama, zona hijau di mana tidak terjadi kasus Covid-19  di tingkat RT. Kedua, zona kuning di mana dalam RT tersebut terdapat  satu sampai lima yang terpapar Covid-19. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline