PENDAHULUAN
Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan suatu masyarakat karena anak adalah makhluk sosial sama seperti orang dewasa. Tetapi seperti apa yang dikatakan Helda (2017) pada jurnalnya bahwa anak membutuhkan orang lain untuk membantu mengembangkan kemampuannya, karena anak lahir dengan kelemahan dan ketidak tahuan, maka dari itu setiap anak membutuhkan bimbingan salah satunya melalui pendidikan.
Ketika kita berbicara atau mendengar kata anak jalanan, yang terlintas di pikiran kita tidak lain adalah anak-anak yang dekil, kumuh, liar, nakal, selalu ada di tempat yang ramai seperti terminal, pusat hiburan, tumpukan sampah, perempatan jalan atau lampu merah. Anak-anak yang menggunakan pakaian lusuh, ekonomi yang kurang, tinggal di daerah yang kumuh sehingga memiliki citra buruk di masyarakat. Tak jarang kita temukan anak jalanan apalagi di kota-kota besar, disaat anak-anak lain seusianya sudah memulai kegiatan belajar mengajar di sekolah, kita menemukan tidak sedikit anak-anak jalanan yang mengamen, berjualan kecil-kecilan, bahkan mengemis kepada para pengendara mobil dan motor yang sedang berhenti menunggu warna lampu merah berganti menjadi warna hijau. Itu semua terjadi karena kemiskinan orang tua, sehingga anak harus ada di jalanan untuk ikut membantu menunjang ekonomi keluarga dan meninggalkan bangku sekolah.
Menurut Jaosaef (1979) pendidikan adalah suatu kegiatan yang selalu mendampingi kehidupan manusia, sejak dari bangsa yang sederhana peradapan sampai bangsa yang tinggi peradapan.
Oleh karena itu, sangat disayangkan di Indonesia ini masih banyak anak yang tidak mendapatkan pendidikan dikarenakan terkendala biaya atau faktor ekonomi. Padahal disebutkan dalam pasal 28 dari Konvensi Hak Anak (KHA) pendidikan merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi, dan negara wajib untuk memfasilitasi pemenuhan hak tersebut melalui penyelenggaraan program pendidikan dasar wajib bagi semua anak tanpa kecuali secara cuma cuma. Namun sayangnya pemerintah Indonesia belum bisa memenuhi hak masyarakatnya yaitu mendapatkan pendidikan, pemberian beasiswa untuk anak yang tidak mampu di Indonesia belum merata bahkan bisa dibilang objeknya kurang tepat.
PEMBAHASAN
Anak adalah bagian dari generasi yang akan meneruskan perjuangan bangsa, definisi anak telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memiliki pengertian bahwa anak adalah mereka yang tidak lebih dari usia 18 (delapan belas) tahun. Setiap anak tentu saja memiliki hak-haknya sebagai manusia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang terdapat dalam diri manusia dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun selama seseorang itu masih hidup.
Indonesia sendiri pun memiliki seperangkat peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia seperti yang telah tertulis dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Salah satu hak yang dimiliki seseorang sebagai manusia adalah pendidikan, setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Perlindungan hak ini seharusnya diberikan kepada seluruh anak tanpa terkecuali termasuk anak jalanan, menurut Rosdalina (2007) anak jalanan adalah anak yang tidak lebih dari 16 (enam belas) tahun yang sudah bekerja dan menghabiskan waktunya di jalanan. Hal ini berarti bahwa anak jalanan sekalipun berhak mendapatkan pendidikan karena bagaimana pun juga anak jalanan tetaplah anak dan mereka manusia yang memiliki hak. Anak jalanan harus dilindungi pemerintah dalam pemenuhan hak pendidikan yang harus mereka dapatkan.
Namun dilihat dari hasil observasi dibeberapa daerah dan kota, mengatakan bahwa mereka menemukan banyak anak jalanan yang minim dalam mendapatkan ilmu pendidikan, bahkan ada yang sama sekali belum mendapatkan ilmu pendidikan. Padahal pendidikan memiliki peran penting sebagai pengetahuan, sikap, yang menjadikan proses pendewasaan seorang manusia.
Menurut UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar dan pembelajaran yang aktif agar siswa dapat mengembangkan potensi dirinya dengan kekuatan keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan oleh diri sendiri dan masyarakat. Hak untuk mendapatkan pendidikan bisa ditempuh melalui sekolah, namun tidak semua orang tua mampu menyekolahkan anaknya dikarenakan biaya sekolah yang cukup mahal.