Lihat ke Halaman Asli

Peran (KSPPS) BMT Fastabiq Cabang Mayong di Jepara dalam Mendorong Ekonomi Syariah

Diperbarui: 3 Desember 2024   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Lembaga keuangan Mikro Syariah (LKMS) adalah salah satu alat penting dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Salah satu LKMS yang telah memberikan kontribusi berarti adalah Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) BMT Fastabiq Cabang Mayong di Jepara . Didirikan pada tahun 1998, BMT Fastabiq menyediakan berbagai produk dan layanan syariah untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini akan mengulas profil, layanan, prinsip kerja, dan peran yang signifikan BMT Fastabiq.

Profil

BMT Fastabiq didirikan untuk mempermudah akses keuangan masyarakat dengan menggunakan mekanisme yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan modal awal sebesar Rp 3.250.000, lembaga ini tumbuhcepat menjadi salah satu koperasi terpopuler di Jepara. Filosofi dasar yang diusungnya adalah dakwah muamalah, yaitu menyebarkan nilai-nilai Islam lewat praktik ekonomi yang adil, transparan, dan sesuai dengan syariah.

Tujuan dan Tugas

BMT Fastabiq memiliki tujuan untuk menjadi rekan kerja yang terpercaya dalam memberikan modal untuk usaha anggota. Untuk meraih Visi tersebut, lembaga ini melaksanakan Misi utama, yakni menghadirkan pelayanan unggul berdasarkan syariah, meninkatkan efisiensi operasional, membangun kemitraan strategis, dan menjadi unit usaha syariah yang dijadikan teladan.

Produk Simpanan dan Pembiayaan

BMT Fastabiq menawarkan beragam produk simpanan, di antara lain :

  • Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib : Produk utama untuk anggota dengan biaya yang ekonomis.
  • Simpanan Sukarela(Sirela) : Akad Wadiah Yad Dhamanah yang memungkinkan anggota untuk menabung tanpa batas waktu menarik.
  • Simpanan Mudharabah berjangka(Sisuka) : Pengambilan simpanan sesuai dengan akad perjanjian dengan  3 jangka waktu yang tersedia 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
  • Simpanan Khusus : Meliputi Simpelpres (untuk pendidikan), Suqur (qurban), Sifitri (idul fitri), serta Simabrur (haji/umrah). Produk ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan khusus anggota.

BMT Fastabiq menyediakan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, dirancang untuk memenuhi kebutuhan, seperti :

  • Modal usaha : Memanfaatkan akad musyarakah atau mudharabah, dengan penekanan pada penguatan UMKM.
  • Konsumtif : Misalnya, pembelian mobil dan peralatan elektronik melalui akad murabahah.
  • Pembiayaan Ijarah : Penggunaan barang atau jasa dengan sistem sewa dan pembayaran yang dapat disesuaikan.

Setiap produk diciptakan untuk menjamin keadilan, keterbukaan, dan keseimbangan antara 

hak serta kewajiban semua pihak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline