Lihat ke Halaman Asli

Mukmin

Jurnalis

Jaksa Masuk Pesantren, Kejati Sultra Ajak Santri LDII Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

Diperbarui: 12 Desember 2022   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody sedang memaparkan materi hukum kepada warga dan santri LDII Sultra. Foto: Kejati Sultra.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukhlis dan Ponpes Al Manshurin, yang digelar di pondok pesantren di bawah naungan DPW LDII Sultra, Ponpes Al Mukhlis, Kota Kendari, Minggu (11/12).

Kegiatan ini diikuti 400 peserta terdiri dari jajaran pengurus DPW LDII Sultra, pengurus ponpes, para santri dan masyarakat yang berada di sekitar pesantren.

Hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus sebagai narasumber, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody, SH.

Dody dalam paparannya menyebutkan pentingnya pengetahuan hukum bagi masyarakat termasuk santri yang sedang menimba ilmu di lingkungan pesantren.

Dalam kesempatan itu, Dody menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan, pengertian hukum, UU ITE dan proses beracara pidana dari mulai penyidikan hingga sidang di pengadilan.

"Alhamdulillah, para peserta kegiatan sangat antusias mendengarkan materi yang telah di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra tersebut," ujarnya.

Dody berharap kegiatan penyuluhan hukum ini dapat menjadi pencerahan dan pemahaman bagi masyarakat tentang pengenalan hukum dan berupaya untuk menghindari dari hukuman.

Kejati Sultra melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan santri LDII. Foto: Kejati Sultra.

Sementara itu, Ketua DPW LDII Provinsi Sultra, L. Kadir mengapresiasi kerja sama Kejati Sultra dan LDII sehingga bisa menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejati Sultra yang berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Al Mukhlis Kota Kendari.

"Harapan saya kepada para peserta yang telah mengikuti acara ini dapat memahami materi yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra selaku narasumber, sehingga bisa meningkatkan kesadaran hukum dan menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan," pungkasnya. (m)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline