Lihat ke Halaman Asli

Ibra Alfaroug

TERVERIFIKASI

Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Tepung Setawar "Tpung Stawe'a" sebagai Sanksi Adat dalam Masyarakat Rejang

Diperbarui: 13 Januari 2021   21:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kebudayaan.kemdikbud.go.id

Dimana Bumi dipijak, disanalah Langit dijunjung

Tradisi Tepung Setawar Sebagai Sanksi Adat dalam Masyarakat Rejang

Keberadaan manusia yang hidup bermasyarakat pada dasarnya memiliki sebuah daya ikat yakni sebuah aturan-aturan yang mesti dipatuhi, agar hubungan antar sesama dapat berjalan dengan baik.

Maka setiap masyarakat atau etnis manapun pasti membutukan aturan demi menjaga kemaslahatan bersama, secara tidak langsung telah menjadi sebuah tradisi dan tertuang didalam adat istiadat. Yaitu hukum adat.

Oleh karena itu, memiliki hukum/aturan adalah alat yang mengatur stabilitas masyarakatnya. Semua kalangan memiliki hukum yang mengikat untuk ditaati.

Dan sebagai sumber pengambilan keputusan jikalau ada hal yang berhubungan dengan aturan. Walau disetiap aturan telah memiliki porsi sendiri relevan dengan bidang tertentu. Dalam artian kebijakan setiap hukum adat pasti memiliki tatacara yang berbeda disetiap ragam kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Terlepas dari beragam sumber hukum yang mesti dilaksanakan masyarakat, apakah hukum negara, agama atau kesepakatan lain. Namun dalam masyarakat yakni suku-suku tertentu juga telah ada hukum yang bersahaja, yaitu hukum adat istiadat sebagai pengatur tatacara hubungan masyarakat setempat, bukan.

Dalam masyarakat sudah pasti mempunyai suatu norma, aturan untuk mengatur mereka dalam menata hubungan serta hal-hal yang berkaitan dengan tata kehidupan mereka dan terus dijadikan acuan yang berlaku serta berkelanjutan secara turun temurun.

Yaitu Adat istiadat yang berlaku disuatu daerah adalah menunjukakan ciri khas suatu masyarakat daerah tersebut. Dan inilah yang dinamakan keragaman budaya bangsa kita.

Setiap Masyarakat yang mendiami suatu daerah akan berbeda dengan masyarakat yang mendiami daerah lainnya. Dalam hal ini secara hirarki hukum, hukum adat adalah bentuk kekayaan yang dimiliki bangsa, walaupun hukum negara diatas segalanya. Namun, hukum adat tak jarang memiliki peran positiv untuk selalu dijaga dan dilestarikan, yang penting tidak bertolakbelakang dengan hukum nasional, menurutku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline