Lihat ke Halaman Asli

Ibra Alfaroug

TERVERIFIKASI

Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Tradisi Musyawarah "Mnok Kutei" Menjelang Acara Hajatan dalam Suku Rejang

Diperbarui: 28 Desember 2020   07:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kebudayaan.kemendikbud.go.id

Tradisi Musyawarah "Mnok Kutei" Menjelang Acara Hajatan dalam Suku Rejang

Keragaman budaya nusantara merupakan bentuk kekayaan Nasional. Yang mesti dijaga, dilindungi serta diwariskan kepada generasi selanjutnya. Secara konstitusi telah dijamin negara di pasal 32 UUD 1945.

"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya".

Legitimasi hukum perlindungan budaya dalam undang-undang memberikan hak yaitu kebebasan setiap masyarakat dalam menjalankan, melaksanakan, memelihara bahkan melestarikan kebudayaan yang dimiliki. Pusaka leluhur yang tidak ternilai harganya.

Bahkan Negara memberikan ruang kebebasan untuk memajukan budaya lokal menjadi kebudayaan nasional. Serta tidak melarang masyarakat tetap berpegang teguh pada nilai-nilai luhur yang mulia.


Sebagai Bangsa yang besar sangat pantas bagi Negara mempertahankan dan mendukung khasanah budaya lokal. Dalam artian kekayaan budaya adalah aset yang mesti dibanggakan kepada bangsa lain. Kekayaan budaya merupakan kearifan intelektual.

Dikenal sebagai Bangsa yang majemuk, terdiri dari ribuan suku, perbedaan keyakinan/kepercayaan, ras dan antar golongan. Sudah barang tentu memiliki perbedaan budaya, adat Istiadat satu sama lain bukan.

Keberagaman ini secara tidak langsung juga memberikan warna dalam berbangsa bernegara. Dan baik untuk dijadikan obyek wisata menarik wisatawan luar negeri mengenali ini loh Indonesia. Ciri khas yang eksotik setiap daerah menonjolkan budaya sebagai ikon setiap dalam mengenalkan ke mancanegara dan serta obyek destinasi yang menarik.

Kembali pada konteks budaya disetiap daerah dengan daerah lainnya sudah barang pasti memiliki adat istiadat. Yaitu tradisi/kebiasaan yang mesti dan sering dilaksanakan. Dan bisa dipastikan beragam/berbeda.

Dengan kata lain ada acuan/pedoman yang wajib dipatuhi masyarakat. Sebagai sumber hukum yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat. Yang tertuang dalam adat istiadat.

Dalam hal ini suku Rejang juga telah memiliki tata cara itu yakni aturan yang berkaitan dengan tata kehidupan. Dan dijadikan pijakan yang berlaku secara turun temurun. Generasi ke generasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline