Mendengar kata pintar-pintar bodoh teringat dengan judul film WARKOP yang dibintangi dono, kasino dan indro tapi kali ini saya tidak sedang membahas hal tersebut melainkan prilaku korupsi.
Apupun minumnya eh maksudnya apapun alasannya, tindakan mencuri (korupsi) tidaklah dibenarkan apalagi dilegalkan, tetapi dinegeri tercinta ini budaya korupsi bukanlah merupakan hal yang baru, sejak jaman dulu hingga jaman modren sekarang budaya korupsi terus berkembang tentunya dengan cara cara yang lebih modren.
Seakan tidak mau kalah dan terus kebobolan pemerintah melakukan sejumlah upaya baik secara pencegahan maupun dengan penindakan. Lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian-pun dinilai kurang optimal menangani tindak pidana korupsi baik dalam pencegahan maupun penindakan, hal ini membuat pemerintah dan DPR sepakat membentuk lembaga indevenden dalam bidang pencegahan dan penindakan anti korupsi. Akhirnya ditahun 2002, terbentuk lembaga negara yang indevenden tentang pemberantasan korupsi (KPK) selanjutnya disahkan sebagai dasar hukumnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terbentuknya UU tersebut merupakan 1 poin plus untuk pemerintah (megawati seokarno putri) dan DPR saat itu yang sudah berupaya untuk mendirikannya.
Awal terbentuknya lembaga KPK saya kira kiprahnya tidak secemerlang saat sekarang bahkan bisa dibilang masih jauh, mungkin karena baru masih malu malu atau masih butuh waktu cielah kayak lagu radja aja pakai butuh waktu segala atau...... mungkin hanya tuhan dan si-dialah yang tau tentang itu.
Ditahun 2004 tepatnya bulan juli negeri ini kembali mengadakan pesta rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara serentak. Akhirnya partai demokrat keluar sebagai pemenang yang mana presidennya Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden jusuf kalla. Berangkat dari visi dan misi pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan semangat kerja luar biasa yang diusung kpk, lembaga ini mulai mencuat hingga akhirnya lama kelamaan kpk benar benar membuktikan kinerja propesional yang disukai masyarakat luas.
Cukup banyak oknum pemimpin daerah, anggota DPR maupun sejumlah pihak swasta yang sudah ditangkap, disidangkan dipengadilan dan diputus bersalah. Uang yang dikembalikan kepada negara hasil tindak pidana korupsi pun cukup lumayan meski dirasa masih jauh dari harapan, tapi kali ini saya tidak akan membahas satu persatu pelaku tindak pidana korupsi tersebut melainkan modus yang dilancarkan koruptor dari masa ke masa. Secara garis besar sang koruptor dari dulu hingga sekarang hampir sama saja, melakukan persekongkolan ujung ujungnya merugikan negara yang berimbas kepada masyarakat luas seperti tidak oftimalnya pembangunan dan masih banyak lagi.
Perjalanan KPK bukan tanpa hambatan batu kecil dan krekil tajam sudah mereka lalui seperti mantan ketua kpk AA tersandung kasus hukum tentang kasus pembunuhan dan pengadilan memponis bersalah, kasus cicak dan buaya mungkin masih segar diingatan kita bahkan sejumlah oknum politisi senayan berniat merevisi UU tentang tugas dan fungsi kpk baik secara technis maupun perakteknya. Atas sikap dan penolakan yang dilakukan elemen masyarakat luas, dengan anggapan merevisi UU tersebut tidak lain untuk melemahkan kinerja lembaga tersebut akhirnya revisi-pun ditunda. (belum jelas ditunda atau dibatalkan)
Kembali kepokok pembahasan tentang koruptor pintar pintar- bodoh, hampir 90% operasi tangkap tangan yang dilakukan kpk terhadap koruptor berangkat dari penyadapan no telp maupun via pin BBM dan sah sah saja karena kpk memiliki kewenangan untuk itu. yang Saya gak habis pikir sedemikian banyaknya OTT KPK masih saja menggunakan telp seluler sebagai alat komunikasi niat jahat yang mana no mereka sudah dikantongi KPK. Perlu digaris bawahi saya tidak sedang mengajari koruptor untuk melancarkan aksi merampok uang negara secara modren. Sebenarnya selain alat komunikasi melalui panggilan telp maupun via pesan singkat komunikasi bisa terhubung secara jaman semakin canggih dan modren misalnya akun yahoo maupun google salah satu yang memberikan fasilitas komunikasi cukup rahasia.
Menurut saya kemungkinan besar ada 2 alasan mengapa koruptor tidak menggunakan yahoo dan google sebagai alat komunikasi, yang pertama mereka tidak mahir dunia teknologi dan yang kadua mereka tidak mau repot telah terbiasa dengan panggilan telp maupun sms (harap maklumlah tidak sedikit dari mereka yang memiliki kemampuan ala kadarnya, tapi karena kekayaan dan pintar melobi sana sini mereka berhasil menduduki posisi strategis).
Sang koruptor juga termasuk pintar untuk melobi masyarakat (terlepas dengan cara apa saja yang penting aku senang dan aku menang) yang pada akhirnya mereka terpilih sebagai pejabat negara yang terhormat.
Intinya alat komunikasi bukanlah segalanya untuk menghentikan koruptor, melainkan niat dari hati yang paling dalam untuk tidak melakukan aksi yang terlarang tersebut. Secanggih apapun alat yang digunakan sebagai penangkal korupsi, seiring perkembangan jaman teknologi menawarkan komunikasi yang lebih canggih lagi, tapi tanyakan pada hati nurani anda yang paling dalam pantas tidak bila hal tersebut saya lakukan,