Oleh: Mukhlis,S.Pd.,M.Pd.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) adalah sesuatu yang diimpikan oleh setiap orang yang ada di negeri ini.. Hampir semua orang tua mengharapkan agar suatu hari kelak anaknya bisa bekerja di pemerintahan dengan status Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Menurut mereka ,menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sesuatu profesi yang menyediakan jaminan hidup dalam waktu yang berkepanjangan. Bahkan sampai ke.anaknya setelah mereka masuk masa pensiunan.
Namun, hal ini. berbeda sekali dengan kondisi sesungguhnya. Betul memang untuk jaminan hidup dan kebutuhan hidup serta jaminan kesehatan sudah disediakan.
Akan terapi, ketika ditilik lebih jauh banyak di antara mereka yang hidupnya pas -pasan.. Untuk menutupi kebutuhan berbagai biaya termasuk pendidikan anaknya tidak jarang mereka harus.bekerja semerautan.
Jika dikaji lebih jauh seseorang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS) mengalami dilema dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari- hari. Sepintas memang kelihatan mewah , karena gaji mereka lebih duluan dibayar sebelum bekerja.
Dalam amatan penulis ternyata mereka yang berstatus PNS apapun jabatannya, pangkat dan golongan kalau dihitung gaji pokok yang mereka miliki sedikit lebih tinggi di atas Upah Minimum Regional (UMR). Jika melihat lebih dalam untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru mulai berkarier memiliki gaji pokok sama persis dengan UMR.
Kemudian muncul pertanyaan untuk menimpali hal di atas," Mereka kan punya berbagai tunjangan?" Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bukan eselon tentu tunjangannya juga tidak banyak- banyak amat, seperti orang yamg berkerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)
Sebenarnya mereka para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menganut pola pembangunan semasa Orde Baru yaitu Rencana Pembangunan Lima Tahun ( Repelita). Artinya sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), lima tahun pertama mereka mengambil kredit bank.umtuk membeli rumah. Setiap penghasilan yang didapat dari gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) langsung dipotong oleh pihak bank selaku pemberi kredit.
Lima tahun kedua, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini kembali lagi ke bank memperpanjang kredit untuk membeli kendaraan atau kebutuhan lainnya yang mendesak . Begitu seterusnya sampai lima tahun kemudian mereka melakukan renovasi rumah yang belum rampung.