Lihat ke Halaman Asli

Mukhlis

TERVERIFIKASI

Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Putusan MA tentang Batasan Usia Program Guru Penggerak Bukti Keberpihakan Hukum terhadap Guru Senior

Diperbarui: 10 Februari 2024   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sumber gambar: DOK. TANOTO FOUNDATION via KOMPAS.com 

Oleh: Mukhlis, S.Pd.,M.Pd.

Putusan Mahkamah Agung ( MA) terhadap batasan usia guru pada "Program Guru Penggerak" yang berlangsung dalam beberapa hari ini adalah sebuah keputusan yang berpihak kepada guru-guru senior. Putusan tersebut berkaitan dengan batasan usia Guru Penggerak maksimal 50 Tahun.

Di lapangan faktor usia ini telah menjadi fenomenal dan kontroversi. Kontroversi ini telah menjadikan carut-marut dalam dunia pendidikan.

Fokus usia maksimal 50 tahun memunculkan kesenjangan antara guru junior dan guru senior. Seharusnya dalam konteks ilmu, "Semakin tua seseorang dalam mengapresiasi ilmu pada saat mengajar, maka semakin mantap dan sempurna Ilmu yang dimiliki".

Merujuk pada kematangan Usia, Nabi Muhammad Saw, pahlawan revolusi alam ini di angkat menjadi Rasul pada usia 40 tahun. Menurut kajian Islam, usia pada batas tersebut sudah betul-betul matang.

Pertanyaannya , dari mana cara berpikir para punggawa dan pengelolaan pendidikan Indonesia selama ini yang menganggap bahwa usia di atas 50 tahun tidak lagi efektif dalam menjalankan tugas. Ini suatu diskriminasi yang dibangun dan jadi opini publik.

Menurut mereka, guru yang berada di atas 50 tahun tidak layak dan mampu mengikuti "Program Guru Penggerak." Hal ini telah menimbulkan sejumlah keresahan di antara tenaga pendidik, terutama mereka guru -guru senior.

Hal ini ditinjau dari persepektif yang dangkal bahwa guru-guru senior tidak menguasai informasi dan teknologi, sehingga tugas-tugas yang mendukung "Program Guru Penggerak" tidak sanggup mereka lakukan. Ini suatu diskriminasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005

Dalam undang-undang tersebut bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Undang-Undang tersebut mengemukakan bahwa semua guru wajib menerima perlakuan yang sama dan kedudukan di mata hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline