Lihat ke Halaman Asli

Mukhlis

TERVERIFIKASI

Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Jalur Prestasi pada PPDB adalah Kesempatan Sekolah Merekrut Siswa Berkualitas

Diperbarui: 25 Januari 2024   23:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sumber gambar: Dokumen Pribadi 

Oleh: Mukhlis, S.Pd.,M..Pd.

Penerimaan   Peserta Didik Baru. ( PPDB). Tahun Pelajaran 2024/  2025  untuk jalur prestasi kembali dibuka. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran  (SE)  Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi, Surat Edaran tersebut tertanggal 16 Januari 2024.

 Apabila memperhatikan Surat Edaran (SE) tersebut dapat disimpulkan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek)  belum mengevaluasi dampak yang timbul berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah masih menjadikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya sebagai rujukan. Penulis  sudah pernah menulis tentang dampak yang muncul dari kasus sebelumnya terutama berkaitan dengan jalur zonasi. 

Selayang Pandang Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB)

Sebagai bahan awal, agar alupikir pembaca  sejalan dengan konsep yang ingin ditawarkan penulis. Adakala baiknya penulis menguraikan sedikit sebagai selayang pandang tentang jalur apa saja yang ada dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tiap tahun ajaran selama  5 tahun terakhir.

Pertama, jumlah siswa yang diperbolehkan diterima oleh setiap sekolah sudah dipetakan oleh Dinas Pendidikan selaku perpanjangan tanganan dari pemerintah. Setiap sekolah diberikan kuota atau jumlah siswa yang akan diterima disesuaikan dengan kuota sebelum tahun ini.

Ketersediaan sarana dan prasarana serta tenaga pengajar yang dimiliki oleh sekolah menjadi pertimbangan. Pemetaan ini dilakukan secara sistematis, sehingga tidak ada sekolah yang dirugikan. Dengan bahasa lain Dinas Pendidikan dalam membagi kuota siswa baru pada setiap sekolah sudah melewati studi kelayakan, sehingga tidak ada yang dirugikan ( itu versi pemerintah)

Dari kuota yang telah dibagikan,  kemudian baru dibagi dalam beberapa jalur yang bisa dilewati oleh siswa untuk masuk melanjutkan pendidikan. Merujuk pada aturan  yang ada, pertama  jalur zonasi, prestasi, afirmasi , dan perpindahan tugas orang tua.

 Jalur zonasi merupakan jalur lokasi atau tempat tinggal peserta didik dekat dengan lokasi sekolah. Jalur ini diterima sebanyak 50 % dari jumlah kuota yang diberikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline