Lihat ke Halaman Asli

Mukhlis

TERVERIFIKASI

Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Kurikulum Merdeka dan PMM: Siswa Belajar Mandiri, Guru Merdeka Tidak Mengajar, Betulkah?

Diperbarui: 26 Januari 2024   00:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sumber gambar: Dokumen  Pribadi 

 

Sudah menjadi tradisi di negeri ini bahwa setiap ada pergantian menteri selalu diiringi dengan pergantian kurikulum. Entah apa yang tersembunyi di balik setiap pergantian menteri dan kurikulum tersebut. Entah biar dianggap ada perubahan, atau ingin tampil beda dalam mengelola pendidikan.

Akan tetapi bukankah pendidikan itu sesuatu yang menguasai hidup orang banyak? Sesuatu yang menguasai hidup orang banyak itu dikuasai negara. Kalau begitu, pendidikan tidak boleh dibuat main-main.

Mengelola pendidikan berarti mengelola pembangunan landasan negeri ini. Ini karena setiap kemajuan bidang lain, misalnya bidang ekonomi, budaya sosial, dan teknologi berawal dari bagusnya pengelolaan pendidikan.

Pengelolaan pendidikan harus ditempatkan di atas real yang tepat dengan program visi dan misi yang jelas, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Mengelola pendidikan berarti menyiapkan generasi muda di masa akan datang dengan berbagai skill dan sikap untuk pembangunan negeri. 

Pengelolaan pendidikan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan diturunkan melalui pasal 31 tentang pendidikan.

Tujuan tersebut diimplementasikan oleh lembaga yang ditunjuk yaitu, Kemendikbud Ristek. Seiring perkembangan waktu lembaga ini juga beberapa kali perubahan nomenklatur. Tujuan perubahan nomenklatur dan wewenang ini juga mengundang pertanyaan. 

Misalnya, ketika Bapak ini yang jadi Menteri Pendidikan, lembaga yang mengurus pendidikan begini nomenklaturnya dan begini wewenangnya. Selanjutnya, ketika Bapak ini yang jadi Menteri Pendidikan begini nomenklaturnya dan begini wewenang yang dikerjakan. Hal itu terus saja berganti seiring pergantian Menteri Pendidikan. 

Masyarakat bingung dan bertanya, kapan lembaga yang ditunjuk menjalani peran dan fungsinya bekerja, kalau itu saja yang diurus sejak ditunjuk jadi pengelola pendidikan. 

Selanjutnya, tujuan pendidikan nasional ini direalisasikan dalam bentuk kurikulum. Kurikulum membawa visi dan misi pendidikan dalam serangkaian mata pelajaran dari berbagai disiplin ilmu. Selain itu kurikulum ini direalisasikan dalam format baku yang harus diajarkan secara seragam. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline