Lihat ke Halaman Asli

Muklis Puna

TERVERIFIKASI

Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Kolaborasi antara Orangtua dan Guru: Komite Sekolah adalah Jembatan Masyarakat Menuju Sekolah

Diperbarui: 24 November 2023   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Mukhlis,S.Pd.,M.Pd

Sekolah merupakan suatu lembaga resmi yang ada di negeri ini. Lembaga ini  didirikan pemerintah bertujuan membelajarkan warga seluruh negara. Negara sebagai penganggung jawab konstitusi  hadir untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini sesuai dengan dengan salah satu tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut pemerintah membutuhkan instrumen yang tepat. Instrumen tersebut berupa sarana dan prasarana serta program  yang dituangkan dalam bentuk kurikulum dan dijalankan secara sistematis dan masif. 

Sekolah yang dimaksud dalam konteks ini adalah sebuah lembaga resmi milik pemerintah berfungsi sebagai tempat membentuk karakter, menciptakan pembelajaran, dan melaksanakan rancangan pembelajaran dalam bentuk kurikulum, sehingga menghasilkan perubahan pada diri pembelajar.

Sebagai lembaga formal sekaligus diberikan legalitas untuk menjalankan tujuan pemerintah melalui pembelajaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekolah dibagi dalam beberapa jenjang sesuai dengan undang- undang Nomor 20 Tahun 2003  tentang pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional  ( Sisdiknas) dan Wajib Belajar 12 Tahun.

Dengan berbagai jenjang yang dimiliki serta jumlah peserta didik yang banyak, tentunya pemerintah membutuhkan berbagai elemen dan organisasi, baik milik pemerintah atau swasta untuk mendukung program tersebut. Salah satu elemen yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah Komite Sekolah. 

Komite Sekolah adalah sebuah badan yang mandiri yang anggotanya terdiri dari masyarakat. Badan ini  berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan, pengelolaan pendidikan, baik pada tingkat sekolah ataupun prasekolah.

Kehadiran  Komite Sekolah  adalah wujud kepedulian masyarakat terhadap peningkatan mutu sekolah dan pengelolaan  pendidikan. Organisasi ini mempunyai struktur tersendiri sebagmana diatur dalam undang - undang No 75 Tahun 2016.

Salah satu fungsi utama Komite Sekolah dalam undang -udang tersebut adalah menjalankan fungsinya secara gotong royong, mandiri, profesional dan akuntabel.

Gotong Royong

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline