Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd
Ada peraturan baru yang dimunculkan pemerintah untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan strata 1 di perguruan tinggi. Peraturan tersebut adalah mahasiswa yang akan lulus tidak lagi diwajibkan untuk menulis skripsi.
Namun pemerintah telah menggantikan tugas akhir dalam bentuk skripsi tersebut dengan proyek kolaboratif, portofolio, magang atau praktik lapangan, prototipe produk dan publikasi ilmiah.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian dari mahasiswa tidak bisa selesai tepat waktu bahkan ada yang tidak selesai sama sekali disebabkan oleh skripsi. Skripsi merupakan tugas akhir mahasiswa yang harus diselesaikan sebagai salah satu syarat mencapai gelar sarjana..
Tugas akhir ini diberikan kepada mahasiswa apabila sudah menyelesaikan matakuliah yang dibebankan kepada mereka minimal 3, 5 atau maksimal. 5 tahun masa belajar. Selebihnya mahasiswa tersebut akan di Drop Out (DO) dari kampus.
Jumlah bobot SKS untuk penyusunan tugas akhir ini sebanyak 6 SKS dari 154 SKS yang disediakan. Tugas ini, walaupun dari segi bobot SKS yang dibebankan hanya 6 SKS, akan tetapi cukup banyak mahasiswa gagal jadi sarjana karena tugas ini. Hampir semua mahasiswa, apabila mendengar kata skripsi iniembuat ketar-ketir, dan was -was. Dikampus atau perguruan tinggi, skripsi ini sudah dianggap sebagai hantu akademik yang berada diujung perjuangan mencapai gelar sarjana.
Pertanyaan yang muncul saat ini, mengapa skripsi tidak layak dipakai sebagai indikator untuk menghasilkan seorang sarjana yang sudah belajar selama lebih kurang empat tahun dari disiplin ilmu yang dipelajari?
Kandungan Penelitian yang Ada dalam Skripsi
Dilihat dari segi kandungan isi yang dimiliki oleh skripsi memang mengandung suatu hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa. Tugas penelitian ini dibimbing oleh dua orang dosen yang punya kualifikasi ilmu sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki.
Masa bimbingan tugas ini berlaku selama enam bulan sejak proposal penelitian disetujui oleh dewan penguji. Penentuan masalah yang akan diteliti ditentukan sendiri oleh mahasiswa setelah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing yang sudah ditunjuk.