Lihat ke Halaman Asli

Mukhlis

TERVERIFIKASI

Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Ketika Skripsi Tidak Lagi Mencetak Sarjana

Diperbarui: 30 Desember 2023   18:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Pixabay

Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd 

Ada peraturan baru yang dimunculkan pemerintah untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan strata 1 di perguruan tinggi. Peraturan tersebut adalah mahasiswa yang akan lulus tidak lagi diwajibkan untuk menulis skripsi.

Namun pemerintah telah menggantikan tugas akhir dalam  bentuk skripsi tersebut dengan proyek kolaboratif, portofolio, magang atau praktik lapangan, prototipe produk dan publikasi ilmiah.

Sudah menjadi rahasia umum  bahwa  sebagian dari mahasiswa  tidak bisa selesai tepat waktu bahkan ada yang tidak selesai sama sekali disebabkan oleh skripsi. Skripsi merupakan tugas akhir mahasiswa yang harus diselesaikan sebagai  salah  satu syarat mencapai gelar sarjana..

Tugas akhir ini diberikan kepada mahasiswa  apabila sudah menyelesaikan matakuliah yang dibebankan kepada mereka minimal 3, 5 atau maksimal. 5 tahun masa belajar. Selebihnya mahasiswa tersebut akan di Drop Out (DO) dari kampus. 

Jumlah bobot SKS untuk penyusunan tugas akhir ini sebanyak 6 SKS dari 154 SKS yang disediakan. Tugas ini, walaupun dari segi bobot SKS yang dibebankan hanya 6  SKS, akan tetapi cukup banyak mahasiswa gagal jadi sarjana karena tugas ini.  Hampir semua mahasiswa, apabila mendengar kata skripsi iniembuat ketar-ketir,  dan was -was. Dikampus atau perguruan tinggi, skripsi ini sudah dianggap sebagai hantu akademik yang  berada diujung perjuangan mencapai gelar sarjana. 

Pertanyaan yang muncul saat ini, mengapa skripsi tidak layak dipakai sebagai indikator untuk menghasilkan seorang sarjana yang sudah belajar selama lebih kurang empat tahun dari disiplin ilmu yang dipelajari?

Kandungan Penelitian yang Ada dalam Skripsi 

Dilihat dari segi kandungan isi yang dimiliki oleh skripsi memang mengandung suatu hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa. Tugas penelitian ini dibimbing oleh dua orang dosen yang punya kualifikasi ilmu  sesuai dengan disiplin  ilmu yang dimiliki. 

Masa bimbingan  tugas ini berlaku selama enam bulan sejak proposal penelitian disetujui oleh dewan penguji. Penentuan masalah yang akan diteliti ditentukan sendiri oleh mahasiswa setelah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing yang sudah ditunjuk. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline