Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga bahgia dan kekal berdasarkan ketuhanan Ynag Maha Esa. Perkawinan bukan hanya sementara, teapi terus menerus antara suami dan istri dalam suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia.
Dalam penjelasan pasal 1 Undang-undang No.1 tahun 1974 dikatakan bahwa ikatan lahir batin merupakan hal yang penting dari suatu perkawinan karena tujuan perkawinan bukanlah semata-mata untuk memenuhi hajat hawa nafsu saja, melainkan untuk mewujudkan keluarga bahagia dan dilandasi oleh ketuhanan Yang Maha Esa. [1]
Perkawinan bertujuan membina kehidupan manusia secara rukun,tentram dan bahagia supaya hidup saling mencintai dan kasih mengasihi antara suami istri dan anak-anak serta keluarga lain agar terciptanya keluarga yang sejahtera.
Kerukunan dan keharmonisan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan oleh anak-anak, karena merupakan satu-satunya tempat dan lingkungan alami yang dapat dijadikan mendidik anak dengan baik dan benar, baik pendidikan jasmanai atau pendidikan rohani serta dapat menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang dalam jiwa mereka sendiri.
Orang tua mempunyai Tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak, rumah tangga yang sehat bersih dan teratur serta diliputi rasa damai aman dan tentram serta rukun antara satu dengan lainnya akan mewujudkan keluarga yang bahagia yang hidup dalam masyarakat dengan melahirkan anak-anak yang terdidik dan mempunyai harapan yang cerrah dimasa yang akan datang.
Hubungan yang hermonis antara orang tua dan anak sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan jiwa dan pendidikan si anak, hubungan yang serasi penuh pengertian dan kasih sayang akan membawa kepada pribadi si anak. Mengingat rumah tangga adalah tempat pendidikan yang pertama dikenal oleh anak, maka orang tua harus dapat mengetahui tentang tujuan pendidikan untuk anak-anaknya. [2]
Keluarga adalah unit terkecil dalam struktur masyarakat yang terbentuk dari sebuah pernikahan atau perkawinan. Pernikahan dan perkawinan terbentuk dari ikatan lahir bathin sepasang manusia yang bertujuan menciptakan kehidupan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Pernikahan ini juga menjadi satu satunya jalan yang dilegalkan dalam Undang Undang untuk memperoleh keturunan (anak).
Anak hadir dalam sebuah keluarga bagaikan kertas kosong. Anak belajar mengenai dirinya, bagaimana berprilaku dan berinteraksi pada lingkungan sekitar melalui keluarga, oleh karena itu keluarga juga disebut sebagai lingkungan yang pertama dan utama bagi seorang anak. Anak mendapatkan pengetahuan mengenai nilai-nilai kehidupan, pembentukan mental, psikologis dan belajar sosial dari kedua orang tuanya.
Hal ini juga diungkapkan oleh Hurlock yang mengungkapkan bahwa tahun awal kehidupan anak, pendidikan dari orang tua dapat mempengaruhi prilaku dan sikap anak. Kehidupan rumah tangga yang harmonis, rukun dan bersahaja diharapkan memberikan dampak positif bagi tumbuh dan kembang sosial dan emosi anak. [3]
Kehidupan rumah tangga yang harmonis, rukun dan bersahaja diharapkan memberikan dampak positif bagi tumbuh dan kembang sosial dan emosi anak. Namun, rumah tangga dalam keluarga tidak selalu harmonis, terkadang konflik dapat muncul dari sebuah ketidakcocokan, bila berlarut akan berujung kepada perceraian.
Perceraian adalah salah satu kasus dalam keluarga di Indonesia yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Unit Statistik Badan Peradilan Umum dan Peradilan Agama menunjukkan perkara perceraian merupakan kelompok perkara terbesar dalam peradilan di Indonesia. 50% perkara perceraian, 33 % perkara pidana dan 17% perkara perdata. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (2013) Indonesia merupakan Negara dengan tingkat perceraian tertinggi di Asia Tenggara dan Mayoritas keluarga bercerai merupakan mereka yang usia pernikahan di bawah 10 tahun dan telah memilik anak (Anjani&Suryanto 2006). Hal ini mengindikasikan bahwa pasangan yang bercerai memiliki anak yang berada pada tahapan usia dini. [4]