Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang seharusnya dimiliki oleh manusia beberapa saat setelah kelahirannya. Namun, dikarenakan satu dan lain hal, beberapa individu justru belum memilikinya hingga usia dewasa. Ketika ditanya perihal sebab tidak memiliki dokumen tersebut, jawabannya beraneka ragam.
Mulai dari kesulitan dalam melewati prosesnya hingga persyaratan yang dirasa sulit untuk dipenuhi menjadi alasan paling dominan. Oleh karena itu, sekarang diberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan mulai dari proses dan kelengkapan persyaratan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melalui Klampid New Generation (KNG) memberikan kemudahan pengurusan akta kelahiran dapat dilaksanakan di kelurahan masing-masing.
Pemangkasan jarak yang dapat ditempuh dengan mudah menjadi penyelesaian yang ditawarkan Dispendukcapil kepada warga Surabaya untuk memenuhi kelengkapan dokumennya. Selain itu, kemudahan persyaratan yang sudah disediakan oleh tiap kelurahan menjadi media lain yang diharapkan mampu menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kelengkapan dokumen kependudukan.
Dokumen penunjang yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran di antaranya kartu keluarga, fotokopi KTP dua orang saksi sebagai penjamin keaslian pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) suami isteri, dan Surat Keterangan Kelahiran dari instansi terkait seperti rumah sakit dan sejenisnya. Dari dokumen tersebut, biasanya Surat Keterangan Kelahiran menjadi yang sulit untuk dilengkapi. Namun, bagi warga yang tidak memiliki dokumen tersebut dapat digantikan dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang disediakan di tiap kelurahan.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, secara langsung meningkatkan kesadaran dan keinginan masyarakat untuk memiliki akta kelahiran. Dari situasi di lapangan, warga yang mengurus akta kelahiran bukan hanya bagi bayi yang baru lahir, warga dengan rentang usia remaa, dewasa, bahkan lansia juga melakukan pengurusan kepemilikan akta kelahiran. Melihat kejadian ini, sistem dan alur kepengurusan akta kelahiran dapat dikatakan berhasil dan memenuhi standard efisiensi. Hal ini dipermudah lagi dengan pelayanan rutin di balai RW yang membuat warga cukup membawa kelengkapan dokumen ke balai RW masing-masing untuk mendapatkan pelayanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H