Lihat ke Halaman Asli

Uud Pornografi Dan Pornoaksi Terhadap Sportainmet Tv One (Wanita-wanita dengan Olahraga Pria)

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

UUD PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI TERHADAP SPORTAINMET TV ONE

(WANITA-WANITA DENGAN OLAHRAGA PRIA)

Penulis : Mujiono H. Pohi

Twitter : @Jhonopohi

DATA I

Tanggal 14 Desember 2013 TV ONE dengan Program Tvnya yaitu Sportaiment yang ditayangkan pukul 09.00 hingga 09.30 Memberikan Informasi Mengenai wanita-wanita dengan olahraga pria. Dalam penayangan informasi tersebut yang menjadi objek berita kala itudiantaranya adalah andien dengan olahraga muay thainya, Ronda Rousey dan Miesha Tate dengan Olahraga MMAnya yang ekstrem juga Adriana lima model cantik yang menggeluti dunia tinju sekaligus dimentori oleh pacquiao.

PENELITIAN

Pemberitaan yang dilakukan oleh sportaiment pada dasarnya memang biasa-biasa saja, namun jika dikaji ke unsur hukum normatif, kita akan mendapatkan kontroversi pelanggaran atas pemberitaan ini. Kontroversi pelanggaran yang bisa diangkat adalah pelanggaran UU pornografi Mengenai Tayangan yang di berikan oleh sportaiment, dimana tayangan itu memperlihatkan bagian tubuh wanita, seperti perut, lengan, paha, gerakkan dan lainnya.

Definisi Pornografi seperti yang telah disahkan oleh DPR yaitu, "Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Sesuai dengan definisi pornografi ini maka jelas sportaiment melanggar UU pornografi. Namun Jika di Kaji dengan UU pornografi pasal 36 ‘’sementara untuk pertunjukan seni dan kegiatan olahraga harus dilakukan di tempat khusus pertunjukan seni atau gedung olahraga’’. Sportaiment bisa dikatakan tidak bersalah karena liputan yang diberikan berada pada gedung olahraga yang semestinya. pemberitaan yang dilakukan oleh sportaiment juga tidak melanggar UU pornografi karena informasi yang diberikan bersifat apa adanya dan tidak mengkultivasi secara Visual dan Audio. Begitupula Jika dilihat secara Teori Kultivasi, pengaruh yang akan ditimbulkan kepada audiens tidak begitu kuat karena durasi penayangan kurang dari 30 menit, dimana dalam teori kultivasi pengaruh akan terlihat jelas jika penayangan informasi lebih dari 4 jam.

KESIMPULAN

Dalam Penayangan Sportaiment Mengenai wanita-wanita dengan olahraga pria sebenarnya tidak melanggar Hukum Normatif Karena Pemberitaan Yang dilakukan oleh sportaiment bersifat apa adanya dan berada di arena olahraga (pasal 36). Pelanggaran bisa saja terjadi jika penayangan yang dilakukan tidak bersifat apa adanya dan tidak berada pada arenaolahraga.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline