Lihat ke Halaman Asli

Macam-Macam Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah

Diperbarui: 21 Juli 2024   00:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi/depokpos.com

Dalam lembaga keuangan syariah, terdapat beberapa akad syariah yang berbeda, termasuk akad wadiah, akad mudarabah, akad murabahah, akad salam, akad istishna, akad ijarah, akad syirkah, akad hiwalah, akad rahn, akad qardh, akad wakalah, dan akad kafalah.

1. Akad wadiah

Menurut KBBI, adalah penitipan barang yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah menginginkannya. Secara terminologi, akad wadiah merupakan penitipan barang tanpa adanya upah. Terdapat dua prinsip dalam akad wadiah

a. wadiah dhamanah, di mana bank bertanggung jawab atas barang yang dititipkan dan boleh memanfaatkannya

b. wadiah amanah, di mana bank tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan.

2. Akad mudarabah adalah kerja sama antara dua pihak di mana satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan pihak lainnya sebagai              pengelola (bank). Dalam akad ini, keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan, namun kerugian finansial hanya ditanggung oleh pihak bank.

Menurut laman OJK, ada dua prinsip mudarabah yang dikenal, yaitu mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah. 

a. mudarabah mutlaqah

bank memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan dana yang dihimpun tanpa batasan, sedangkan nasabah tidak memberikan persyaratan khusus. Contoh pengembangannya adalah produk tabungan dan deposito.

b. mudarabah muqayyadah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline