Gubahan : MUJIBUR RAHMAN
Bank syariah semakin populer di masyarakat, menunjukkan penerimaan yang baik terhadap konsep perbankan berbasis syariah. Meskipun demikian, masih ada sebagian masyarakat yang belum terlalu familiar dengan bank syariah karena distribusi mereka yang lebih terkonsentrasi di perkotaan dibandingkan dengan daerah pedesaan. Ini menjadi keuntungan bagi nasabah yang mencari layanan perbankan berbasis syariah.
Sebelum memilih layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan, penting untuk memahami perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional. Meskipun bank syariah telah menyediakan hampir semua fasilitas yang dimiliki oleh bank konvensional, tingkat penggunaan bank konvensional masih lebih tinggi hingga saat ini. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai layanan yang ditawarkan oleh bank syariah.
1. Sistem operasional
Bank syariah menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang diatur melalui fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setiap kegiatan perbankan yang dilakukan harus mematuhi ketentuan-ketentuan syariat Islam.
Sementara itu, bank konvensional beroperasi berdasarkan standar perbankan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan tunduk pada regulasi hukum yang berlaku. Regulasi ini diawasi oleh lembaga keuangan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, bank syariah dan bank konvensional memiliki landasan operasional yang berbeda, yaitu syariat Islam untuk bank syariah dan regulasi hukum untuk bank konvensional.
2. cara mengelola dana
Baik bank syariah maupun bank konvensional memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana nasabah dan dana bank dengan efektif untuk mendapatkan hasil dan menutupi biaya operasional. Namun, ada perbedaan dalam sistem pengelolaan dana ini.
Di bank syariah, pengelolaan dana nasabah harus sesuai dengan prinsip syariat Islam. Ini berarti bahwa dana tidak bisa digunakan secara sembarangan dan harus diinvestasikan hanya pada bisnis-bisnis yang memenuhi ketentuan syariah.
Sementara itu, bank konvensional memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam mengelola dana nasabah. Mereka dapat mengalokasikan dana pada berbagai jenis bisnis yang dianggap menguntungkan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa harus mematuhi prinsip syariat Islam.