bulan suci ramadhan di tahun 2020 sedikit berbeda dari biasanya,hal tersebut dikarenakan adanya pandemic corona.beberapa aktivitas ibadah dianjurkan untuk dilaksanakan secara mandiri di rumah ,hal tersebut di perkuat dengan penerbitan Surat Edaran No.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Wabah Pandemi Covid-19 oleh kementerian agama republik indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi dan menghentikan rantai penyebaran virus, maka sebagai warga Negara yang baik maka kita bisa mematuhi Surat Edaran (SE) Kemenag tersebut agar upaya pemerintah berhasil.
Namun surat edaran kementerian agama tersebut juga memiliki pengecualian-pengecualian .contohnya umat muslim yang berada di zona hijau, beberapa point panduan surat edaran bisa diabaikan asalkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagai pemeluk agama islam yang taat, kita harusnya melihat SE Kemenag tersebut dalam sudut pandang penghayatan dan pengamalan agama pada konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. itu menjadi kunci yang penting, karena sudah semestinya kita menempatkan agama pada posisi dan peran yang sangat mendasar dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan.Di dalam agama terdapat pola hubungan dengan Tuhan, dan hubungan sesama mahluk, hubungan antar manusia.
Hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan (hablumminallah) bersifat pribadi dan suci, karena itu hal tersebut tidak bisa dipertanyakan, apalagi diperkarakan.Sementara hubungan horizontal antar sesama manusia dan lingkungannya (hablumminannas), di samping bersifat perseorangan, juga sosial dan kultural. Keduanya memiliki hubungan yang erat dalam konteks kehidupan bangsa.
Disinilah pentingnya konteks beragama yang lebih bersifat luas, terbuka, rasional, dan obyektif sehingga dapat dikembangkan secara adaptif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.jika ada pengurus masjid dan mushola di zona hijau tetap ingin melaksanakan sholat tarawih berjamaah, namun juga ingin menupayakan pencegahan penyebaran virus corona maka pengurus masjid atau mushola dapat mengupayakan penerapan protokol kesehatan yang telah ada dengan mengatur jarak ,mengecek suhu tubuh jamaah ,mewajibkan penggunaan masker dan menyuruh cuci tangan sebelum memasuki masjid.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H