Lihat ke Halaman Asli

Muji

Muji

Sudah 3 Bulan Saya Menjadi Tahanan Kota Polrestabes Bandung karena Kasus UU ITE

Diperbarui: 10 November 2020   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut kutipan dari hukumonline.com

Tahanan kota berdasarkan Pasal 22 KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.

Di kutipan hukumonline.com Pakar Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, tahanan kota pada dasarnya 'orang tidak ditahan', tapi mempunyai kewajiban melapor biasanya 2 kali seminggu.

Pada praktiknya, memang orang yang berstatus tahanan kota seperti orang bebas yang tidak ditahan, bahkan bisa pergi ke luar kota dengan catatan kewajiban melapor setiap minggu terpenuhi dan ketika dibutuhkan bisa selalu dihadirkan.

Ini arti Tahanan Kota dari hukumonline.com dan Pakar Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar.

Saya menulis di Facebook Agustus 2019 mengenai kekecewaan saya di kantor saya yang dulu dan saya menulis karena merasa mendapat perlakuan tidak adil atau tidak fair.

Atas tulisan saya, saya dilaporkan oleh seseorang yang menganggap saya menghina dan/atau mencemarkan nama baik dia di Facebook tersebut.

UU ITE
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016
Tentang
Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008
Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jo
Pasal 45 ayat 3
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Saya dilaporkan di Polrestabes Bandung bulan September 2019.
Bulan Januari 2020 saya di BAP di Polrestabes Bandung sebagai Saksi Terlapor.
Bulan Juli 2020 saya Tersangka UU ITE.

Saya kooperatif memenuhi panggilan Polrestabes Bandung.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline