Lihat ke Halaman Asli

Muji

Muji

Jerinx Diborgol, 2 Tersangka Ini Sama 2 Pasal UU ITE tapi Tidak Diborgol

Diperbarui: 10 November 2020   18:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jerinx menulis di Instagram bulan Juni 2020 dan dilaporkan oleh IDI Bali.

Jerinx kooperatif memenuhi panggilan Polda Bali.
Pengacara Jerinx adalah Bp I Wayan Gendo Suardana Gendo Law Office

Bulan Agustus 2020 Jerinx ditetapkan sebagai Tersangka 2 Pasal UU ITE

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27 ayat 3

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Jo

Pasal 45 ayat 3

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

dan

Pasal 28 ayat 2

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline