Tahun 2020 lalu, masyarakat ramai memperbincangkan masalah redenominasi rupiah. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan redenominasi melalui kementrian keuangan yang tertuang dalam Rencana Strategis KEmenkeu Periode 2020/2024 melalui peraturan Menkeu no. 77. Langkah penyederhanaan mata uang ini adalah dengan mengurangi tiga angka nol di belakang nominal, misal Rp. 10.000,00- (Sepuluh ribu rupiah) akan disederhanakan menjadi Rp. 10,00-. Bagi kita pembelajar ilmu ekonomi moneter yang masih awam tentu harus mengetahui tentang apa itu redenominasi ini.
Banyak pertanyaan yang timbul dari redenominasi ini terutama bagi masyarakat awam, seperti conthnya; apakah redenominasi itu, apakah berarti penyederhanaan mata uang akan meningkatkan nilai tukar rupiah, dan manfaat apa saja yang dapat kita raih jika kebijakan tersebut diterapkan.
Apa itu Redenominasi?
Secara singkat, redenominasi dapat diartikan sebagai penyederhanaan mata uang dengan mengurangi digit angka nol dibelakang sehingga nominal mata uang menjadi lebih sedikit daripada seharusnya. Namun bukan berarti daya beli mata uang itu meningkat karena kebijakan ini hanya memudahkan penyebutan dan penulisan saja tanpa ada perubahan nilai tukar mata uang tersebut. Berbeda dengan Sanering, sanering merupakan penurunan nilai mata uang suatu negara secara nilai tuka yang berakibat menjadi turunnya daya beli mata uang tersebut.
Sebagai contoh pada tahun 1959, pemerintah Indonesia pernah memangkas nilai mata uang Rp.500,00- menjadi senilai Rp. 50,00-. Begitu juga dengan nilai mata uang Rp. 1000,00 yang nialinya dipotong menjadi senilai Rp. 100,00-, sehingga uang yang beredar di masyarakat memiliki daya beli yang menuruh hingga tinggal senilai 10% saja. Redenominasi ini juga berbeda dengan devaluasi. devaluasi merupakan penurunan nilai mata uang yang dilakukan pemerintah, namun lebih cenderung pada nilai tukar mata uang tersebut dengan mata uang asing.
Untuk memudahkan pemahaman, dapat kita lihat redenominasi yang kita lakukan dalam skala kehidupan sehari-hari. Kita seringkali menjumpai harga barang dagangan yang tertera dengan nilai yang bukan seharusnya, misal secangkir kopi senilai Rp. 10.000,00- ditulis dengan 10k atau 10 saja. Pada hakikatnya, harga secangkir kopi tersebut tetap bernilai Rp. 10.000,00-.
Beberapa negara lain juga sudah menerapkan kebijakan ini, contohnya pada tahun 2005, Turki merubah kode mata uang TL (Lira Turki) menjadi YTL (Lira Turki Baru). Konversi tersebut menghapus enam angka nol dibelakang TL kedalam YTL. Penerapan kebijakan redenominasi berlangsung dalam jangka waktu 7 tahun. Selain Turki,negara lain seperti Rusia, Argentina, Zimbabwe, dan Korea Utara pernah menerapkan kebijakan ini namun hasilnya gagal karena dilakukan dalam kondisi perekonomian yang tidak stabil. Indonesia sendiri juga pernah melakukan redenominasi di tahun 1965
Tujuan Redenominasi
Redenominasi memiliki tujuan beragam tergantung kepentingan negara. Menurut Mosley (2005), 38 dari 60 negara yang menerapkan kebijakan ini dalam rentang 1960 hingga 2003 melakukannya setelah terjadi hiperinflasi. Ini dapat diartikan sebagai usaha pemerintah untuk melakukan penyederhanaan dalam hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, bisa untuk meyakinkan publik bahwa krisis sudah selesai seperti yang dilakukan Rusia pada 1998. Lalu mengapa Indonesia akan menerapkan kebijakan ini dalam kondisi yang lumayan terkontrol?
- Meningkatkan kredibilitas
Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar masih sangat rendah. Negara-negara yang ingin melakukan kerjasama ekonomi Indonesia bisa saja mengalami keraguan saat melihat nilai tukar Rupiah dengan banyak angka nol dibelakang. Dengan mepersingkat nominal, diharapkan kita dapat mendapatkan kepercayaan lebih dengan memunculkan kesan tingginya nilai mata uang Indonesia. Hal ini akan menguntungkan apabila dilihat dari sisi market pshycology.
- Kemudahan dalam pencatatan
Keuangan yang merupakan suatu regulasi yang mesti dicatat baik dalam kehidupan sehari-hari atau dalam konteks pemerintahan, tentu lebih baik apabila terdapat metode-metode yang dapat memudahkan memudahkan keperluan kalkulasi maupun administrasi. Kebijakan redenominasi ini akan memudahkan kita dalam melakukan pencatatan keuangan.