Lihat ke Halaman Asli

Muja Hidin

Mahasiswa universitas mulawarman

Polemik RKUHP dalam Diskursus Civil Society

Diperbarui: 30 Juli 2022   22:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Penulis : Mujahidin (Mahasiswa pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan universitas Mulawarman )

Polemik terkait RKUHP masih menjadi perdebatan beberapa waktu ini hal itu berangkat pada bebrapa pasal dalam RKUHP tersebut yang dinilai mencinderai semangat dalam membangun demokrasi yang inklusif dan patisipatif.

Berbagai motif sanksi pidana yang terkandung pada RKUHP merupakan peringatan awal kemunduran proses demokrasi Indonesia pasca reformasi jika draft undang-undang RKUHP ini benar disahkan Pemerintah dan DPR. Targetnya jelas, Para aktivis dan warga yang seringkali protes keras.

Hal ini mengacu dalam beberapa pasal yaitu , pasal 218-220 (penghinaan terhadap harkat dan martabat presiden) , pasal 240-241 (pidana terhadap penghinaan terhadap kekuasaan sah ) , pasal 357 & 359 (pidana terhadap pelanggaran ketertiban umum ). Pasal-pasal tersebut dianggap masih kontroversial dan dianggap mengancam terhadap aktivitas dalam berdemokrasi oleh warga negara .

menjadi catatan RKUHP tak boleh mengabaikan peran masyarakat sipil (civil society) dalam membangun demokrasi .karena sejatinya roda demokrasi itu bergerak dalam dua poros yang kita sebut sebagai ,demokrasi sipil dan demokrasi kekuasaan .Posisi civil society atau masyarakat sipil dalam demokrasi dapat kita sebut sebagai entitas yang posisinya berada di luar negara. Masyarakat sipil tepat berada di antara ruang privat dan negara.

Alexis de Tocqueville mengungkapkan bahwa ,civil society adalah non-state actor atau lembaga-lembaga otonom (dari negara) yang kedudukannya bersifat menimbangi kekuasaan Negara. Mereka memiliki berbagai kepentingan dalam mengawal kebijakan yang ditawarkan oleh kekuasaan tetapi proses pengawalan tersebut dianggap sebagai gerakan yang berada diluar kontrol negara.   

Antonio Gramcci sendiri membagi tiga tipologi masyarakat yaitu , masyarakat sipil (civil society), masyarakat politik (political society) dan masyarakat ekonomi (civil economic).Yang unsur-unsur tersebut adalah suatu bentuk gerakan sosial yang dianggap mampu untuk mengimbangi dominasi negara sehingga tidak terjadi kekuasaan yang absolut dan otoriter.

Hal ini selaras dengan pendapat pemikir politik Locke yang mengatakan bahwa kekuasaan terbentuk dari konsensus sosial warga negara sehingga kekuasaan itu terbatas dan tidak bebas. Jadi hak mengatur yang dimiliki penguasa bisa ditolerir selama tidak mengganggu hak-hak masyarakat sipil. Misalnya, membatasi kebebasan berbicara, berpendapat dan kritik kepada rezim.

Namun nahasnya , subtansi dalam RKUHP sangat banyak pasal yang dinilai telah memangkas peran dan partisipasi masyarakat sipil (civil society) dalam berbagai bidang kehidupan berdemokrasi .padahal jaminan hak dan kebabasan masyarakat sipil dalam memberikan pertsipasinya dalam wujud berpendapat ataupun mengkritik adalah salah unsur penting bagaimana perwujudan pembangunan demokrasi sosial yang baik pada suatu bangsa dan negara .

Manuver Konstalasi politik DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), tentunya akan sangat berdampak signifikan terhadap iklim demokrasi sosial di negara ini .masyarakat akan cenderung menjadi warga negara yang "Apolitis".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline