Lihat ke Halaman Asli

Muis Sunarya

TERVERIFIKASI

Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

Inilah Cara Cek Keaslian Buku Nikah

Diperbarui: 6 April 2021   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Buku Nikah asli/dokumen pribadi

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa perrkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2).

Sedangkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan, kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan (Pasal 13 poin 2), atau sering disebut dengan buku nikah.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dinyetakan bahwa buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan (pasal 21 poin 2) 

Ini adalah kejadian yang sering dialami oleh banyak pasangan yang sudah menikah. Bahkan sudah lama, bertahun-tahun menikah, dan menjadi pasangan suami istri. Hati mereka merasa terpukul. Dongkol dan kecewa luar biasa.  

Saat mereka akan melegalisasi buku nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA), baru dilihat sekilas saja, belum sampai dicek arsipnya, sontak orang (pegawai) KUA menyatakan bahwa buku nikahnya adalah aspal, asli tapi palsu. Artinya, sekilas tampak asli tapi sebenarnya palsu. Buku nikahnya benar-benar tidak asli.

Kalau pasangan suami istri ini masih penasaran dan tidak percaya kalau buku nikahnya palsu, itu bisa dilihat di arsip pernikahan di KUA, apakah benar-benar ada datanya, atau benar-benar tercatat secara resmi pernikahannya.

Beberapa kasus seperti ini sering muncul, karena mungkin pasangan suami istri itu ketika dulunya saat mau menikah, biasanya yang bersangkutan tidak datang langsung, dan tidak mendaftarkan sendiri kehendak nikahnya ke KUA, tetapi lewat oknum perantara atau calo yang mencetak sendiri buku nikah palsu. 

Artinya, oknum perantara atau calo tersebut tidak mendaftarkannya ke KUA secara resmi. Itu artinya pasangan suami istri ini kena musibah atau kecelakaan administrasi.

Anda mungkin bertanya, bagaimana ceritanya orang atau pegawai KUA secepat itu tahu mana buku nikah yang asli dan mana yang palsu.

Anda bisa saja berseloroh, yaiyalah pasti tahu dan hafal keaslian buku nikah, wong setiap hari ngurusin orang nikah dan megangin yang namanya buku nikah. 

Yang aneh itu kalau ada orang KUA tidak tahu dan tidak bisa membedakan mana buku nikah yang asli dan mana yang palsu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline