Menikah itu tetap adalah impian indah dan bersejarah, meskipun di tengah wabah. Seindah sepenuh asa tetap terbingkai dalam bahtera keluarga yang bahagia sehidup di dunia, dan bahagia sesurga di alam baka.
Tak peduli sejak Indonesia positif pandemi Covid-19 awal Maret yang lalu, pernikahan malah tampaknya tidak pernah sepI, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Cobalah sekali-kali jalan-jalan ke KUA, Anda akan menyaksikan hampir setiap akhir pekan selalu ada yang menikah, bahkan tidak sedikit, dalam empat bulan terakhir ini.
Apalagi biasanya di hari-hari ke depan pada bulan Zulhijah (sering disebut bulan Haji) ini sudah merupakan tradisi di masyarakat untuk melangsungkan pernikahan.
Tetap saja, seolah-olah dengan adanya pandemi ataupun tidak, rupanya tidak begitu banyak memengaruhi dan tidak mengurungkan niat calon mempelai untuk mengikat janji suci mereka lewat prosesi akad nikah.
Menggelar resepsi pernikahan di rumah atau di gedung adalah otomatis tidak diizinkan. Benar, bahwa pesta perkawinan, atau resepsi nikah saat pandemi yang tidak dibolehkan.
Terkait pelayanan nikah atau akad nikah, baik itu di KUA maupun di rumah tidak pernah ditutup. Tidak ada moratorium pendaftaran dan pelayanan nikah di KUA, sekalipun saat pandemi ini.
Artinya, kecuali resepsi, nikah saat pandemi memang tidak begitu masalah sama sekali. Mau nikah, nikah saja. Terbukti dengan adanya kebijakan dari Kementerian Agama tentang pendaftaran nikah di KUA secara daring dan pelayanan nikah dengan catatan wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 tetap masih bisa dilangsungkan sampai sekarang.
Saya sudah berturut-turut menceritakan hal ini di sini. Saya sempat bercerita masalah yang berhubungan dengan dilema penghulu KUA dan calon pengantin ketika tidak lockdown corona.
Saya juga ikut mensosialisasikan bahwa tidak perlu resah, ini kebijakan bagi yang mau nikah di tengah pandemi Covid-19.
Termasuk saya pernah berbagi informasi bahwa atas nama Covid-19, daftar nikah di KUA tetap dilayani secara daring.