Lihat ke Halaman Asli

Muis Sunarya

TERVERIFIKASI

Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

Bolehkah Daging Kurban Diganti dengan Uang?

Diperbarui: 31 Juli 2020   07:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas jagal tengah menyembelih seekor sapi dalam simulasi pelatihan pemotongan halal hewan kurban di masjid Salman ITB, Bandung, Rabu (08/07/2020). (KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Menarik tulisan Mas Irwan Rinaldi Sikumbang tentang ibadah kurban. Yang intinya bertumpu pada soal, bolehkah ibadah kurban itu diganti dengan uang, atau barang lain yang senilai?

Alasannya karena sekarang kondisinya lagi susah dan darurat pandemi. Lalu ada rencana pengurus masjid yang diamanati (mewakili jemaah termasuk Mas Irwan Rinaldi Sikumbang untuk berkurban) dalam penyembelihan hewan kurban, dan mengganti pembagian daging hewan kurban dengan uang. 

Juga, didasarkan pada kondisi ekonomi dari orang-orang yang menerima daging kurban itu. Uang untuk beli bumbu memasak daging saja nggak punya, apalagi beli beras. Jadi, kalau langsung dibagikannya berupa uang tunai, kan enak, bisa dibelikan beras, atau yang lainnya.

Selain itu, ada kekhawatiran akan terjadi kerumunan orang, atau konsentrasi massa pada satu tempat yang rentan akan penularan wabah pada saat penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban.

Lebih-lebih pengalaman selama ini, massa berdesak-desakan, dan membeludak saat pembagian daging hewan kurban. Maka akan susah jaga jarak fisik dan sangat rentan di tengah wabah seperti sekarang ini.

Dalam kitab-kitab fikih (hukum Islam) yang membahas tentang ibadah kurban, semua ulama sepakat bahwa ibadah kurban itu dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dilakukan pada waktu tertentu.

Hewan tertentu maksudnya adalah hewan ternak, berupa unta, sapi (termasuk kerbau) domba (kambing) dengan berbagai jenisnya, mencakup jantan dan betina, juga dikebiri atau pejantan.

Dengan begitu, tidak boleh berkurban dengan selain hewan ternak, seperti sapi liar, kijang, dan lainnya.

Mohon dipahami kalimat terakhir itu. Hewannya saja tidak boleh sembarangan. Harus hewan ternak, dan jenisnya ditentukan juga.

Di samping itu, tidak pernah juga diketahui bahwa Rasulullah saw dan seluruh sahabatnya menyembelih kurban selain dari jenis hewan ternak.

Kurban merupakan jenis ibadah yang terkait dengan hewan, sehingga realisasinya hanya dibolehkan dalam bentuk hewan ternak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline