Lihat ke Halaman Asli

MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)

Wakil Direktur Akademik

Mampukah UU HPP Mewujudkan Laporan Belanja Perpajakan yang Adil dan Efisien

Diperbarui: 6 Februari 2024   09:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

UU HPP: Solusi Baru untuk Laporan Belanja Perpajakan yang Lebih Mudah dan Efisien

Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), yang disahkan pada akhir 2021, telah mengakibatkan perubahan substansial dalam kerangka perpajakan Indonesia. Salah satu perubahan yang menonjol adalah terkait dengan pelaporan belanja perpajakan. Artikel ini akan secara cermat mengulas dampak UU HPP pada pelaporan belanja perpajakan, serta implikasinya bagi pelaku usaha dan pihak berwenang perpajakan.

Pemudahan Regulasi Pajak

Salah satu aspek signifikan dari UU HPP adalah upaya penyederhanaan regulasi pajak. Ini mencakup penyederhanaan aturan terkait pengkreditan pajak masukan. Sebelumnya, peraturan yang rumit dan membingungkan tentang pengkreditan pajak masukan sering menyulitkan pelaku usaha dalam menghitung dan menyetorkan pajak.

UU HPP merinci beberapa ketentuan baru, termasuk:

  1. Penghapusan pembatasan pengkreditan pajak masukan berdasarkan jenis pajak.
  2. Penghapusan pembatasan pengkreditan pajak masukan untuk PPN yang terutang atas impor barang.
  3. Penyederhanaan aturan terkait faktur pajak.

Penyederhanaan ini diharapkan akan mempermudah perhitungan dan penyetoran pajak bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Penerapan Tarif PPN Final

UU HPP juga mengenalkan tarif PPN final untuk barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Tarif ini bervariasi antara 1% hingga 3% dari omset usaha. Penerapan tarif PPN final bertujuan untuk:

  1. Mempermudah perhitungan dan penyetoran pajak oleh pelaku usaha.
  2. Meningkatkan kepatuhan pajak.
  3. Mendukung sektor usaha dengan margin keuntungan yang kecil.

Penerapan tarif PPN final ini diharapkan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, terutama yang berskala kecil dan menengah, dalam manajemen pajak dan arus kas.

Fasilitasi Pencantuman Bukti Pengeluaran

UU HPP memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mencantumkan bukti pengeluaran pada laporan SPT Masa PPN. Pelaku usaha tidak perlu lagi melampirkan fisik faktur pajak, tetapi cukup mencantumkan nomor faktur pajak dan kode QR.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline