Lihat ke Halaman Asli

MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)

Wakil Direktur Akademik

TER PPh Pasal 21: Berkah atau Beban Baru bagi Wajib Pajak

Diperbarui: 5 Februari 2024   13:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

TER PPh Pasal 21: Berkah atau Beban Baru bagi Wajib Pajak?

Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan kebijakan baru terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Inti dari kebijakan ini adalah penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diyakini mampu menyederhanakan proses pemotongan dan pengawasan pajak. Artikel ini akan mengupas tuntas dampak penerapan TER PPh Pasal 21 terhadap kedua aspek tersebut, dengan menyertakan analisis mendalam dan parafrase dari berbagai sumber terpercaya.

Definisi dan Mekanisme TER PPh Pasal 21

Apa itu TER PPh Pasal 21?

Singkatnya, TER PPh Pasal 21 merupakan tarif pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan neto setahun. Tarif ini memperhitungkan berbagai elemen pendapatan karyawan, seperti gaji, bonus, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lainnya, termasuk penghasilan non-karyawan, penghasilan yang bersifat final, dan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 22.

Bagaimana cara menghitung TER PPh Pasal 21?

DJP menyediakan tabel TER yang memuat tarif pajak berdasarkan lapisan penghasilan neto setahun. Pemberi kerja dapat menggunakan tabel ini untuk menentukan tarif PPh Pasal 21 yang harus dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya.

Dampak TER PPh Pasal 21 terhadap Pemotongan Pajak: Analisis Mendalam

Penerapan TER PPh Pasal 21 membawa sejumlah dampak signifikan terhadap proses pemotongan pajak, antara lain:

1. Penyederhanaan dan Efisiensi:

  • Pemotongan pajak menjadi lebih mudah dan cepat: Pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung penghasilan neto setiap bulan untuk menentukan tarif PPh Pasal 21. Cukup dengan menggunakan tabel TER yang disediakan DJP.
  • Pengurangan beban administrasi: Pemberi kerja tidak perlu lagi membuat bukti potong PPh Pasal 21 setiap bulan. Cukup dengan membuat bukti potong tahunan.
  • Hemat waktu dan biaya: Proses pemotongan pajak menjadi lebih efisien, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi pemberi kerja.

2. Peningkatan Kepastian Hukum:

  • Penerapan TER memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan karyawan: Ketidakjelasan dan keraguan dalam menentukan tarif PPh Pasal 21 dapat diminimalisir.
  • Mencegah potensi sengketa pajak: Penggunaan tabel TER yang baku dapat meminimalisir kesalahan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dan potensi sengketa pajak di kemudian hari.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline