Lihat ke Halaman Asli

MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)

Wakil Direktur Akademik

Insentif Pajak Terbaru: Membongkar Diskon PBB untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (B3)

Diperbarui: 5 Februari 2024   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengeluarkan peraturan terkait potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023. 

Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan dirancang untuk memberikan kemudahan pengurangan PBB bagi sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB B3) yang mengalami bencana atau kerugian selama 2 tahun berturut-turut.

Rincian Aturan Baru:

  1. Penyempurnaan Aturan dan Cakupan Penerima Diskon:

    • PMK 129 Tahun 2023 adalah penyempurnaan dari PMK Nomor 83 Tahun 2017.
    • Penyempurnaan meliputi:
      • Penyesuaian objek pajak: PBB B3 yang terdampak bencana alam atau mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut.
      • Penambahan saluran elektronik: Wajib pajak dapat mengajukan dan menyelesaikan permohonan pengurangan PBB secara elektronik.
      • Pemberian pengurangan PBB secara jabatan: Pemerintah dapat memberikan pengurangan PBB tanpa perlu diajukan oleh wajib pajak.
  2. Syarat dan Ketentuan Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan Diskon:

    • Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat mengajukan pengurangan PBB dengan beberapa ketentuan, seperti mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut.
    • Permohonan harus diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.
    • Tidak memiliki tunggakan PBB (dihilangkan pada PMK baru).
  3. Perubahan Penilaian dan Besaran Diskon PBB:

    • Penilaian permohonan pengurangan PBB berdasarkan aktiva lancar, bukan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
    • Kewenangan penentuan diskon hingga 100% dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP.
    • Besaran pengurangan PBB ditetapkan, seperti paling tinggi 75% untuk kondisi tertentu, dan paling tinggi 100% untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  4. Jangka Waktu Pengajuan Pengurangan PBB:

    • Jangka waktu pengajuan pengurangan PBB berbeda untuk kondisi tertentu dan bencana alam.
    • Contoh: 3 bulan sejak diterimanya SPPT untuk kondisi tertentu.
  5. Syarat dan Cara Pengajuan Pengurangan PBB:

    • Pengajuan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
    • Satu permohonan berlaku untuk satu SPPT/SKP/STP PBB.
    • Dapat diajukan secara langsung, via pos, atau secara elektronik dengan dokumen pendukung.

Contoh Kasus Perhitungan Pengurangan PBB:

  1. Kasus:

    • Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut (2022 dan 2023).
    • Ingin mengajukan pengurangan PBB untuk objek pajak PBB B3 dengan NJOP sebesar Rp 100.000.000.
  2. Perhitungan:

    • Besaran pengurangan PBB: 75% (karena kondisi tertentu).
    • Jumlah pengurangan PBB: 75% x Rp 100.000.000 = Rp 75.000.000.
    • PBB yang harus dibayarkan: Rp 100.000.000 - Rp 75.000.000 = Rp 25.000.000.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline