Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia. Namun, banyak orang yang mengeluh tentang proses pelaporan pajak yang dianggap kuno, sulit, dan merepotkan.
Untuk mempermudah dan memodernisasi sistem perpajakan, pemerintah telah mengembangkan sistem pelaporan pajak online, yang dikenal dengan e-filing.
E-filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan yang dilakukan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mengisi formulir isian SPT Tahunan secara manual.
Cukup dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan, wajib pajak dapat membuat SPT, membayar pajak, dan mendapatkan bukti pembayaran pajak secara elektronik.
Sistem pelaporan pajak online ini diklaim memiliki banyak keuntungan, seperti:
- Menghemat waktu, biaya, dan tenaga
- Mengurangi risiko kesalahan pengisian data
- Memudahkan pengawasan dan penegakan hukum pajak
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan
- Mendorong kepatuhan dan kesadaran perpajakan
Namun, tidak semua orang merasa puas dengan sistem pelaporan pajak online ini.
Anda dapat melihat komentar-komentar pada channel Youtube DJP tentang Tutorial e-SPT berikut:
Banyak juga yang mengkritik dan mengeluh tentang berbagai masalah yang muncul akibat sistem ini, seperti:
- Kesulitan mengakses situs djponline.pajak.go.id, terutama saat masa pelaporan pajak
- Kerumitan dan kebingungan dalam mengisi data dan mengunggah dokumen
- Keterbatasan fasilitas dan fitur yang disediakan oleh situs djponline.pajak.go.id
- Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang cara menggunakan sistem pelaporan pajak online
- Kurangnya pelayanan dan bantuan teknis dari pihak DJP