Hukum Asuransi Syariah buku dari Soes Indayanti, SH., M.H., dan Fajar Dian Ariyani, S.H.,M M.H.
MATERI PERJANJIAN ASURAN,FUNGSI DAN PERAN ASURANSI, OBYEK ASURANSI, POLIS, REASURANSI.
Periview : Shesilia Zamsya Adha Kuriasari
Nim : 202111176
Buku tulisan Soesi Idayanti, S.H. dan M.H. Fajar Dian Aryani, S.H., M.H. yang berjudul "Hukum Asuransi" mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur tentang Perjanjian Asuransi, Obyek Asuransi, Polis, Reasuransi dan Asuransi Syariah.
-Perjanjian Asuransi
Penggunaan asuransi tentu saja tidak asing bagi masyarakat indonesia, semakin jari pengguna asuransi di indonesia semakin tinggi. Dalam definisi asuransi yaitu kegiatan manusia yang mempunyai hakekat mengandung berbagai hal yang merajuk pada sifat hakiki dalam kehidupan sehari hari. Seperti yang kita ketahui bahwa menanggung resiko adalah kerugian yang wajib di tanggung dari kejadian di luar kesalahan sendiri.
Resiko hampir selalu di hadapi oleh semua orang, baik resiko besar maupun resiko kecil yang tidak diketahui datangnya sewaktu-waktu tanpa disangka, hanya resiko kematian saja yang tidak dapat ditolak kedatangannya.
Dalam hal ini manusia kadangkala mencari solusi untuk mendapatkan sesuatu yang dapat menggantikan kerugian yang di alaminya. Asuransi adalah suatu lembaga yang di bentuk sebagai lembaga yang mampu mengambil alih resiko dari pihak lain secara efektif.
Demikian lembaga asuransi mempunya fungsi memberikan jaminan kepada siapa saja yang mengalami resiko dengan menggunakan mekanisme peralihan resiko berdasarkan asas-asas asuransi yang berlaku.
Pengalihan resiko tidak terjadi begitu saja tanpa kewajiban dari pihak yang memperalihkan dan harus ada perjanjian khusus dengan tujuan untuk memperalihkan resiko dan membagi resiko yang di sebut perjanjian asuransi. Perjanjian asuransi mempunyai tujuan untuk mengganti kerugian para tertanggung.