Analisis terhadap Efektivitas Hukum dalam kehidupan Masyarakat
1. Analisis efektivitas hukum dalam masyarakat
Menurut Soerjono Soekanno, salah satu tugas hukum adalah mengarahkan tingkah laku manusia baik sebagai aturan maupun sebagai sikap atau tingkah laku. Masalah pengaruh hukum tidak terbatas pada mentaati hukum atau mentaati hukum, tetapi mencakup pengaruh umum hukum terhadap sikap atau perilaku, baik positif maupun negatif.
Syarat Efektivitas Hukum
Syarat agar efektivitas hukum berjalan maupun hukum menjadi efektif diantaranya :
- Undang-Undang dirancang dengan jelas dan baik, sehingga mudah untuk dipahami dan kaidah-kaidah yang diatur harus jelas.
- Penegak hukum dapat menegakkan hukum yang berlaku dengan baik dan membentuk hukum sedemikian rupa, serta menerapkan hukum tersebut agar menjadi suatu efektivitas hukum.
- Sarana dan fasilitas hukum yang memadahi dalam proses penegakan hukum yang berlaku di semua lapisan masyarakat.
2. Contoh Pendekatan Sosiologi hukum dalam studi Hukum Ekonomi Syariah
Pendekatan Sosiologi Hukum terhadap Bank Syariah Pada waktu sebelum adanya bank syariah masyarakat masih menggunakan bank konvensional untuk melakukan transaksi ekonomi salah satunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Pada awal berdirinya Bank syariah ingin mengajak masyarakat untuk merasakan bagaimana cara bertransaksi berlandaskan hukum islam namun masyarakat menolaknya karena bagi mereka bank syariah cukup asing di telinga mereka . Sehingga masyarakat pun masih ragu untuk memilih bank syariah daripada bank konvesioanl hal tersebut sangat wajar dikarenakan bank syariah masih beradaptasi dengan masyarakat. Seiring berkembangnya waktu bank syariah mulai banyak diminati masyarakat dan bisa bersaingi dengan bank konvesional walapun bank syariah peminatnya masih sedikit dibanding dengan bank konvensional.
Dalam Islam di perbolehkan untuk melakukan transaksi ekonomi dengan syarat harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam syariat Islam. Adapun yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvesional salah satu yaitu mengenai bunga , dalam bank syariah tidak menerapkan bunga sedangkan bank konvesional masih menerapkan tentang bunga hal tersebut membuat sebagian masyarakat ingin berpindah dari bank konvesional ke bank syariah di karenakan pada bank konvesional menerapkan bunga lebih tinggi dari pada pada bank syariah. Masyarakat merasa sangat kecewa dengan bank konvesional di karenkan bank konvesional menaikkan bunga bank tanpa sepengetahuan mereka bagi bank konvesional menaikkan bunga bank ini akan bisa menaikkan pendapatan mereka padahal malah mengecawakan masyarakat. Sehingga masyarakat mulai membiasakan dirinya untuk melakukan transaksi ekonnomi dengan menggunakan bank syariah karena dirasa lebih aman,nyaman dan lebih fleksibel dari pada bank konvesional . Pada agama Islam melarang adanya riba dalam dunia perbankan syariah hal tersebut sudah termuat dalam fatwa DSN-MUI mengenai riba maka dari itu banyak perbankan syariah yang tidak menerapkan bunga bank .
3. Progressive Law
Progessive law dalam bahasa Indonesia memiliki pengertian Hukum Progresif. Pengertian dari progressive law sendiri ialah Hukum yang memiliki tujuan untuk kedepannya. Progressive law ini hadir sebagai bentuk perubahan atau pun terobosan. Sebagai sebuah terobosan progressive law ada dengan tujuan tercapainya keadilan masyarakat.
4. Law And Social Control