Natuna merupakan lintasan laut internasional, lantaran itu China kerap kali melakukan kalim wilayah Natuna miliknya. Indonesia merupakan negara yang mampu berdikari memanfaatkan seluruh potensi yang mampu diberikan oleh Kepulauan Natuna, salah satu potensi yang ada dalam Kepulauan Natuna dengan hasil laut dan cadangan gas yang melimpah ruah.
Potensi yang dimiliki oleh Kepulauan Natuna amat sangat banyak, sejak dulu ikan laut di Natuna telah menarik negara-negara lain karena memiliki potensi keuntungan besar yang akan di dapatkan. Dalam Kepulauan Natuna terbagi 2 jenis kategori ikan, yaitu ikan pelagis dan ikan demersal. Jumlah ikan Laut Natuna dapat di tangkap dengan jumlah 400-500 ribu ton selama per tahun. Begitu juga dengan potensi cadangan gas alam yang dimiliki oleh Kepulauan Natuna.
Gas alam pada Natuna adalah gas alam terbesar terbesar di Asia Pasifik, bahkan pada dunia. Hal tersebut baru dari potensi yang dihasilkan dari laut dan cadangan gas alam. Belum dari bidang politik dan pertahanan keamanan yang ada, kehilangan Natuna akan berimbas pada hilangnya wilayah laut Indonesia yang sangat luas. Dalam konteks pertahanan keamanan, Kepulauan Natuna merupakan sebuah kepulauan terdepan di Indonesia dalam konstelasi dinamika konflik Laut China Selatan.
Potensi pada kekayaan Natuna tersebut yang menjadi penyebab banyaknya pencarian dan pelanggaran yang dilakukan oleh negara-negara lain, Chin salah satu diantaranya. Ambisi yang dimiliki China untuk menguasai Natuna telah ada pada tahun 1990. Ambisi tersebut semakin menguat semenejak tahun 2009, China mencoba melakukan klaim historis atas nama Kepulauan Natuna.
Mereka memasukan Natuna pada peta wilayah mereka didasarkan pada sembilan titik tersebut, titik garis imajiner yang biasa disebut dengan Nine Dash Line yang selama ini diklim Tiongkok dan mendadakan perbatasan maritimnya.
Klaim China membuat Indonesia mengalami repot, beberapa kali kapal perang Indonesia China bersitegang di perairan Natuna, keberanian China pun di sinyalir kuat, karena keinginan China untuk menguasai Natuna.
Aksi China untuk mengganggu aktivitas pada perairan Natuna terus berlanjut, sampai pada tahun 2019 para nelayan China dan otoritas resmi pemerintahannya tersebut masuk kedalam wilayah Natuna, padahal pengadilan Internasional lewat United Nations Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) telah menetapkan 'Nine Dash Line' milik China yang telah menetapkan sejak tahun 1947 tersebut tidak memiliki dasar histoeis yang kuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H