Lihat ke Halaman Asli

Polemik Revisi KUHP

Diperbarui: 27 September 2019   08:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: Republika/Sapto Andika Candra

Belakangan rakyat Indonesia diresahkan dengan Revisi KUHP yang tidak menguntungkan untuk sebagian masyarakat

Akhirnya, DPR memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi Undang-Undang.

Penundaan itu karena adanya penolakan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang menolak RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan hingga melaksanakan aksi pada Selasa, 24 September 2019. menurut sebagian mahasiswa revisi ini dapat menciderai sistem demokrasi Indonesia

" Kita punya prosedur untuk merevisi ini, seharusnya adik adik mahasiswa ini melalu jalan mahkamah konstitusi bukan mahkamah jalanan. karena ini akan membuat kericuhan di tengah masyarakat " ucap Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly di salah satu acara Talkshow

Rupanya, proses perumusan RUU KUHP diakui DPR sudah berlangsung lama. Bahkan, sejumlah ahli dilibatkan. Mulai dari pakar hukum Indonesia yang tergabung dalam tim perumus RUU KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline