Ketika membahas tentang zakat, infaq, dan sedekah (ZIS), hal ini erat kaitannya dengan salah satu sumber pendapatan negara dalam sejarah Islam. Pada masa Nabi Muhammad SAW., selain kharaj atau pajak atas tanah, zakat juga merupakan salah satu bentuk pajak yang diberlakukan pada saat itu. Pada masa itu Nabi Muhammad SAW. Juga melakukan Tindakan infak dan sedekah seperti menyantuni kaum miskin dan yatim dan juga beliau mengajak setiap orang untuk menyedekahkan sebagian harta -- hartanya.
ZAKAT
Baik pada zaman Nabi maupun sekarang, Zakat memiliki hal penting untuk kesejahteraan suatu negara karena Zakat dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi dan sosial, serta membantu pertumbuhan ekonomi. Pada masa Nabi Muhammad, pengelolaan zakatnya dikelola oleh badan amil zakat yang dikelola secara transparan dan sistematis seperti zakat yang di terima pagi hari akan disalurkan sebelum siang begitu pun jika zakat diterima siang hari akan disalurkan sebelum malam hari. Pada masa saat ini khususnya negara Indonesia, pengelolaan zakatnya di lakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
INFAK
Infak juga memiliki dampak terhadap sosial dan ekonomi suatu negara. Infak atau yang berarti mengeluarkan harta di jalan Allah, sangat berpengaruh baik terhadap masyarakat yang membutuhkan. Tidak seperti zakat yang wajib untuk ditunaikan, infak tidak memiliki aturan yang mengikat seperti itu, infak hanya sumbangan sukarela yang tidak memiliki Batasan tertentu.
SEDEKAH
Tidak seperti Infak, Sedekah tidak hanya terbatas terhadap harta tapi dapat non-harta juga. Sedekah tidak secara langsung membantu perekonomian suatu negara tetapi sedekah dapat membantu memperbaiki hubungan sosial dalam masyarakat.
Pada penjelasan diatas menjelaskan secara singkat apa itu Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dan bagaimana hal tersebut berpengaruh bagi masyarakat suatu negara baik pada zaman Nabi Muhammad SAW. dan pada zaman sekarang. Jika dilihat secara sekilas, ketiga hal tersebut sangat berpengaruh baik terhadap masyarakat suatu negara karena sangat memakmurkan, menyejahterakan dan menghilangkan kesenjangan antara si miskin dan si kaya. Dan hal tersebut sangat berjalan baik pada zaman Nabi. Tetapi bagaimana dengan zaman sekarang yang keadaannya jauh berbeda pada zaman dahulu khususnya negara Indonesia.
Untuk negara Indonesia khususnya, zakat, infak dan sedekah (ZIS) dapat menjadi sumber pendapatan negara tetapi ZIS tidak dapat menjadi sumber pendapatan utama karena berbagai alasan seperti :
ZIS Yang Bersifat Sukarela Dan Sedekah : Zakat yang bersifat wajib hanya bagi individu muslim menjadi salah satu hal yang menyebabkan susahnya menjadi pendapatan suatu negara apalagi Indonesia yang masyarakatnya tidak hanya kaum muslim tetapi juga ada non-muslim. Juga zakat hanya di berlakukan Ketika kaum muslim memiliki harta diatas nisab tertentu.
Semua Warga Negara Tidak Wajib Membayarkan Zakat : Negara Indonesia yang memiliki berbagai macam agama memiliki keterbatasan dalam mengumpulkan zakat yang hanya wajib dibayarkan oleh kaum muslim dan hal itu menjadi salah satu alasan ZIS susah menjadi pendapatan utama negara yang memiliki berbagai macam kebutuhan.