Salah satu dari lima pilar Islam dikenal sebagai zakat, namun, permasalahan terkait zakat selalu terkait erat dengan usaha dan pendapatan masyarakat, seperti pada zaman Nabi Muhammad SAW.
•Sejarah
Rasulullah SAW, menjelang tahun ke-2 Hijriah, menetapkan aturan dasar zakat, termasuk jenis harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar, dan siapa yang berhak menerima. Sejak saat itu, zakat berkembang dari tindakan sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang terlembagakan, diharapkan dipenuhi oleh setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab, yakni jumlah minimum yang wajib dizakati.
Ketika ekonomi umat Islam meningkat dan kewajiban agama dilaksanakan secara terus-menerus, pelaksanaan zakat sesuai dengan ketentuannya pun dimulai.
Di Yastrib, yang kemudian dikenal sebagai Madinah, Islam mulai menunjukkan kekuatannya. Zakat mulai ditetapkan di Madinah pada abad kedua Hijriyah dengan nilai dan kewajiban yang spesifik. Setelah penerapan shadaqah pada tahun pertama Hijriah, zakat diterapkan di Mekkah pada tahun kedua Hijriah, sekitar tahun 632 M, dimulai dengan lebih baik dan dikenal sebagai zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi penduduk Mekkah untuk membayar sejumlah makanan seperti kurma, tepung, keju lembut, atau gandum sebelum shalat Id, setiap Muslim termasuk budak. Dalam surat at-Taubah, Allah menyebutkan bahwa orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai seharusnya dibunuh, namun jika mereka bertaubat, menjalankan shalat wajib, dan membayar zakat, maka berikanlah mereka kebebasan.
•Implementasi
Zakat dapat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, termasuk fakir, miskin, pegawai yang menangani zakat, orang yang baru masuk Islam, hamba sahaya, orang yang terlilit hutang tak mampu melunasinya, pejuang dalam perjuangan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan. yang berhak untuk menerima zakat, berikut ini:
1) Fakir dan Miskin: Mereka adalah orang-orang yang kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi. Seseorang dianggap fakir jika tidak memenuhi standar nisab, yang merupakan batas kekayaan yang membuat seseorang tidak layak menerima zakat.
2) Amil: Merupakan individu yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada penerima yang berhak. Mereka juga bisa disebut sebagai panitia zakat yang terlibat dalam pengelolaan, pencatatan, dan penyaluran dana zakat.
3) Mualaf: Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam, menurut definisi dari beberapa ulama seperti Al-Imam Az-Zuhri dan Al-Hasan Al-Bashri.